Site icon Ujung Jari

APH Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat ‘Pengatur’ Proyek di Pemkab Takalar

MAKASSAR, UJUNGJARI- Kabar akan adanya dugaan gratifikasi dalam pengelolaan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2022-2023 di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar, mulai santer terdengar.

Itu setelah adanya pengakuan dari salah seorang ASN yang enggan dilansir jati dirinya yang menyebut adanya dugaan intervensi dua oknum pejabat Eselon II Pemkab Takalar dalam pengaturan proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Teranyar, ada empat OPD yang pengelolaan anggarannya besar menjadi tempat dugaan praktik “pengaturan” proyek tersebut.

“Ada empat OPD di Takalar yang diduga sudah diatur proyeknya oleh kedua oknum pejabat itu,” kata sumber tersebut. Di salah satu OPD yakni Dinas P, bahkan disebut kalau ada proyek senilai Rp 5 miliar yang diatur oleh satu dari dua oknum pejabat tersebut.

Terpisah, pejabat berinisial A, satu dari dua pejabat yang dituding mengatur paket proyek di sejumlah OPD ketika dikonfirmasi dengan tegas membantah. “Itu sama sekali tdk benar. Apa kapasitas saya mengatur atur proyek, Adinda. Kedua, tidak mungkin juga para kepala OPD mau diintervensi sama saya. Selama ini saya konsisten menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saya sebagai aparatur sipil negara,” tegas pejabat A dari balik telepon.

Terpisah, Ketua Umum Celebes Law And Transparency (CLAT) Ray Gunawan, Kamis (4/05/2023) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut masalah ini.

Menurut Ray, dugaan praktik pengaturan proyek ini ujung ujungnya adalah bagi bagi fee proyek yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Dan apabila penyelanggara negara yang melakukannya maka jelas itu adalah gratifikasi dalam UU Tipikor.

“Ini harus diusut tuntas. Ini tidak bisa dibiarkan,” tagas Ray seraya menambahkan, CLAT dalam waktu dekat akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi. (*)

 

Exit mobile version