Site icon Ujung Jari

Perkara Restoratif Justice Asal Pinrang di Ekspose Kejati Sulsel

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ), Rabu, 3 Mei 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat pimpinan lantai 2 kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Km.4 No.244 Makasar.

Adapun perkara pengajuan RJ yang diikuti yakni tindak pidana penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat KUHPidana yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Pinrang.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengatakan, ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual juga dihadiri Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda Agnes Triani, S.H.,M.H.

Hadir pula Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hermanto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, Kabag TU, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati Sulsel serta Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran Pidum Pinrang.

“Kejaksaan Negeri Pinrang mengajukan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Amran Alias Ari Bin Agus (32) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ),” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa kejadian tersebut berawal saat terdakwa Amran Alias ARI Bin Agus, pada Minggu 12 Maret 2023 sekitar pukul 00.15 Wita di Pallameang, Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Saat itu, terdakwa dan saksi Monto bin Lapago dan saksi Muh. Ardi alias Yomba bin H. Darisi disebuah acara pernikahan sedang mendengar musik, kemudian saksi Monto bin Lapago menegur terdakwa dengan mengatakan “pulang saja kalau tidak punya uang”.

Sehingga terdakwa marah lalu memukul saksi Monto bin Lapago sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian pipi sebelah kiri atau kelopak mata sebelah kiri korban lalu terdakwa kemudian melempar sebuah buah kursi plastik warna biru kearah korban yang mengenai tubuh korban.
Kemudian datang orang untuk memisahkan terdakwa dan korban.

Akibat dari kejadian tersebut, korban
Monto bin Lapago mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 158/KEP/RSUA/III/2023, 13 Maret 2023 yang dibuat dokter Rumah Sakit Aisyiyah (RSUA) St, Khadijah Kabupaten Pinrang yang ditandatangani oleh dr. Haerati Hairil.

Hasil pemeriksaan tampak memar pada kelopak mata kiri atas ukuran 4,5 cm X 1,8 cm dan kelopak mata bawah ukuran 4 X 1 cm. Tampak luka lecet pada alis ukuran 1 X 0,7 cm.

Dengan kesimpulan kerusakan jarinya tersebut diduga akibat trauma bahwa luka tersebut mengakibatkan korban Saksi Monto bin Lapago terhalang dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari.

Alasan untuk menghentitan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor dan Luka yang diderita korban tidak terlalu parah dan termasuk luka ringan, karena ketika proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali. (Jaya)

Exit mobile version