MAKASSAR, UJUNGJARI– Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar, Gazali Machmud menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (9/06/2023).
Terdakwa yang terbelit kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kecamatan Galesong Utara, tahun 2020 ini, dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Irfan dalam dakwaannya, menegaskan, terdakwa pada tahun 2020, menjabat sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar.
Terdakwa, kata Andi Irfan, dalam dakwaan primair terbukti melanggar pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 ayat (1) huruf (b), UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, serta juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3, juncto pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Serta juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berjalan singkat. Sidang akan dilanjutkan, Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (mato)
