Site icon Ujung Jari

Syamsari Kitta Bersaksi di Sidang Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

MAKASSAR, UJUNGJARI--Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020, dengan terdakwa Gazali Machmud, di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (06/6/2023).

Penuntut Umum Dr. Mudazzir Munsir SH.,MH., Dr.Andi Irfan Hasan, SH.MH., Sri Suryanti Malotu SH.MH., Andi Satrani,SH.MH., dan Anggiriani SH.,MH (Kasi Pidsus Takalar), pada sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi, yakni SK (Mantan Bupati Takalar), AI (ASN Kasubid Pajak 2018 hingga desember 2022 dan saksi inisial AR (ASN Kabid Pajak Tahun 2021).

Penuntut Umum terhadap terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP. menyatakan Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalat TA. 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga.

Setelah Majelis Hakim memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya. (*)

 

Exit mobile version