MAKASSAR, UJUNGJARI-Sidang lanjutan kasus korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Makassar, kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (08/06/2023).
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH dan Ariani Femi, SH.,MH. Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan, menghadirkan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
Tujuh saksi yang hadir masing masing MS (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2015 – 2016),
Saksi U (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2017-2018), saksi AG (Kasubag Pembinaan BUMD Tahun 2017-2018)), MH (Kepala Kantor Wilayah AJB Bumi Putra Makassar);
Saksi inisial MS (Akuntan Publik Tahun 2016,2017, 2018), SR (Mantan Wakil Walikota Makassar) dan MI (Pj. Walikota Makassar Tahun 2019 hingga 2020).
Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.
Setelah Majelis Hakim memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, Majelis Hakim menunda Persidangan dan akan kembali dilanjutkan lada Senin tanggal 12 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya. (*)
