MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Camat Tamalarea Yarman AP dan mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa,
Mereka diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah di wilayah kelurahan Tamalanrea Jaya, kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar TA 2012, 2013, dan 2014.
Tak hanya itu, penyidik Kejari Makassar juga turut memeriksa pemilik lahan Arman.
“Hanya satu pemilik lahan, yakni Abdul Samad yang tidak menghadiri panggilan. Dia tidak memenuhi panggilan alias mangkir, ” ujar Kepala Seksi bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Makassar Arifuddin Ahmad, Selasa (13/6).
Mereka (Saksi) yang dipanggil dalam pemeriksaan kali ini, dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah, di kecamatan Tamalanrea.
“Tadi saksinya cuma tiga orang hadir memenuhi pemanggilan penyidik. Yaitu saksi dari pemilik lahan Arman. Mantan camat Tamalanrea Yarman AP dan mantan lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa, ” tukas Arifuddin Ahmad.
Arifuddin Ahmad menuturkan jika mereka (Saksi) diperiksa secara maraton. Ada sekitar puluhan pertanyaan yang dicecarkan oleh penyidik terkait seputar penentuan nilai harga lahan, dan penetapan lokasi lahan.
“Untuk saksi Abdul Samad akan kita agendakan lagi pemanggilan ulangnya untuk diperiksa, ” tandasnya.
Diketahui dalam kasus ini berawal ketika diadakannya rapat di DPRD Kota Makassar tentang rencana pengelolaan
Industri Pengelolaan sampah yang menghasilkan energi di kecamatan Tamalanrea, kelurahan Tamalanrea Jaya, ditetapkan sebagai lokasi dengan pertimbangan dekat sungai tallo dan dekat dengan PLTU serta sesuai rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota Makassar untuk pembangunan Indistri Pemukiman dan pergudangan serta pendidikan di wilayah kecamatan Tamalanrea.
Adapun luas lahan yang dibebaskan Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan seluas 5.833 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp3.499.000.000,- (DPA , Rp3.520.250.000,-).
Pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39.111.600.000,- (DPA, Rp. 37.436.743.850,-).
Sedangkan pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan seluas 3.076 M2 dengan nilai pembebasan lahan senilai Rp1.845.600.000,- (DPA, Rp30.050.400.000,-).
Kemudian diterbitkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012,
tanggal 08 Maret 2012. Tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012. (mat)
