Site icon Ujung Jari

Dugaan Oknum Polisi Bekingi Tambang di Polsel, Aktivis Antikorupsi Segera Surati Kapolri

TAKALAR, UJUNGJARI–Aktifitas tambang galian C jenis batu gunung yang beroperasi di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, kembali menuai sorotan.

Teranyar, aktivis antikorupsi Kabupaten Takalar, Zaka Daeng Naba dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Kapolri, Jenderal Pol, Sigit Listio, terkait adanya dugaan oknum polisi yanv membekingi aktifitas tambang yang secara koordinat telah melakukan ekaploitasi di luar wilayah izinnya.
“Surat segera kami kayangkan. Tambang itu harus disanksi tegas,” kata Zaka.

Diketahui, terkait dugaan tambang ilegal
di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar telah melayangkan surat aduan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Dinas DLH Takalar, Syahriar yang dikonfirmasi www.ujungjari.com membenarkan soal pengaduan itu. Menurut Syahriar, pengaduan dilayangkan setelah tim DLH Takalar yang diterjunkan ke lapangan menemukan adanya pergeseran lokasi tambang dari surat izin yang dikantongi. Pergeseran ekspolitasi tambang itu, kata Syahriar, yang menjadi dasar instansinya melayangkan pengaduan. Pasalnya, ekosistem lingkungan terancam rusak dan bisa memicu tanah longsor.

Pengaduan itu kemudian direspon oleh
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam surat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ditegaskan terkait penyerahan penanganan pengaduan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Takalar kepada Kepala BPPHLHK Sulawesi untuk menindaklanjutinya.

Dalam surat bernomor S.1046/PPSALHK/PDW.0/6/2023 disebutkan sesuai Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Hutan, makan diharapkan kepada Kepala BPPHLHK Sulawesi untuk menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan ditembuskan kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Saksi Administrasi LHK.

Sebelumnya, Kepala Gakkum KLHK Sulawesi, Abdul Wakkas yang dikonfirmasi, tidak menampik akan adanya surat untuk menindaklanjuti pengaduan itu. “Kalau tidak salah suratnya sudah masuk,” tegas Abdul Wakkas.Abdul Wakkas menguraikan, kalau pihaknya akan melakukan penyelidikan. (*)

 

 

Exit mobile version