ikut bergabung

Penimbun Solar Ditangkap, Pertamina Akan Sanksi Tegas SPBU 7492212 Galesong Utara


Nasional

Penimbun Solar Ditangkap, Pertamina Akan Sanksi Tegas SPBU 7492212 Galesong Utara

MAKASSSAR, UJUNGJARI–Adanya penangkapan pelaku penimbunan Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar oleh  pihak Kepolisian, PT Pertamina mengeluarkan statemen resmi yang isinya, akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU dan oknum operator jika terbukti ikut bermain dalam kasus tersebut.

Pertamina melalui laman Fahrougi Andriani Sumampouw Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan,

hasil penelusuran Polres Takalar telah diamankan sebanyak 9,3 KL solar subsidi dari SPBU 74.922.12 Kecamatan Galesong Utara, Takalar sebagai barang bukti.

Modusnya salah seorang oknum operator melayani pembelian solar subisidi yang telah dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait yang diduga menerima uang Rp5 ribu rupiah per jerigen.

Pertamina telah melakukan pengecekan di lapangan yaitu memeriksa CCTV dengan hasil seluruh transaksi solar JBT pada bulan September telah dilakukan menggunakan QR Code, dimana pelayanan surat rekomendasi sudah melalui microsite dan dilayani dengan mode pre purchase.  Pertamina juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres Takalar untuk pemeriksaan SPBU dan wawancara nelayan sekitar lokasi, belum diperoleh adanya bukti terkait dugaan penerimaan biaya tambahan per jerigen.

Polres Takalar menyampaikan saat ini temuan tersebut, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempelajari apakah ada keterlibatan pihak SPBU dalam temuan ini.

Pertamina menghimbau kepada seluruh SPBU untuk tidak menerima imbalan apapun dalam bentuk uang atau barang saat operator melayani pembelian BBM kepada konsumen.

Baca Juga :   BKPRMI Dukung Putri JK Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim

Pertamina mengapresiasi dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berlaku dari pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Jenis BBM Tertentu (JBT), sehingga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak.

Seperti diketahui bahwa meniagakan kembali solar subsidi apalagi menimbun merupakan tindakan pidana. Ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Syaratnya, pembeli harus membawa surat rekomendasi dari kepala SKPD kabupaten/SKPD kota yang membidangi.

Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 di wilayah Sulawesi Selatan, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.

Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135. (*)

 

dibaca : 279



Komentar Anda

Berita lainnya Nasional

Populer Minggu ini

Arsip

To Top