MAKASSAR, UJUNGJARI–Peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan diduga semakin marak. Rokok tidak resmi tersebut disinyalir sangat mudah untuk didapatkan pada toko, kios ataupun warung-warung mulai desa hingga perkotaan.
Teranyar pada Jum’at lalu (15/9/2023), dilakukan penggrebekan terhadap salah satu gudang yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jalan Poros Takalar Galesong, Desa Kalebentang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
Tim dari Mabes TNI berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal untuk selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penggrebekan ditemukan ketidaksesuaian pada pita cukai dan isi perbungkus yang dikemas menggunakan pita cukai, disebutkan pada pita cukai satu bungkus rokok 12 batang, namun faktanya isi perbungkusnya ada 20 batang.
CV. MENTARI CP yang mengelola industri tersebut disinyalir sudah beroperasi sekitar 4 bulan dengan mempekerjakan warga sekitar kurang lebih 30 orang.
Ketua Celebes Law And Transparency (CLAT) Ray Gunawan mengatakan, peredaran rokok ilegal harusnya mendapat atensi khusus karena menyangkut persoalan pajak negara, seharusnya Bea Cukai Makassar bekerja lebih optimal terkait pengawasan peredaran rokok ilegal karena mempunyai tugas di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita semua berharap agar peredaran rokok ilegal dapat di tangani, paling tidak di minimalisir mulai dari pengawasan yang ketat dari Bea Cukai Makassar”
Rey gunawan menambahkan, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi ujuk rasa di kantor Bea Cukai Makassar, sekaligus melakukan pemantauan terhadap barang sitaan yang telah diserahkan oleh tim dari Mabes TNI yang telah berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal tersebut, jadi kami harap Bea Cukai tidak macam-macam, kami akan terus pantau hal ini” tegas Rey Gunawan. (*)
