ikut bergabung

Mantap, Timsus Narkoba Polda Sulsel Ungkap Sindikat Narkoba di Sidrap


Kriminal

Mantap, Timsus Narkoba Polda Sulsel Ungkap Sindikat Narkoba di Sidrap

* Tiga Warga Bone dan 2 Warga Sidrap Juga Residivis Narkoba Ikut Ditangkap

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Tim khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sulsel kembali sukses mengungkap sindikat peredaran penyalahgunaan narkoba (Lahgun) diwilayah hukum Kabupaten Sidrap, pada hari Minggu (22/10/2023).

Sebanyak 4 orang terduga pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda-beda di Sidrap yakni TKP 1 di Jl. Poros Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, kemudian di TKP 2 yakni di Jl. Ganggawa,  Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengae, dan di TKP ketiga di Jl. Veteran, Kelurahan Majelling Wattang, Kecamatan Maritengae.

Kelima orang terduga ini masing-masing  Indra Susanto (33 Tahun) dan Muhlis Makmur (38 Tahun) serta Masriadi (40 Tahun) yang juga ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.

Sedangkan dua orang lainnya yang juga warga Sidrap adalah H.Jalil (57 tahun) dan seorang rekannya perempuan bernama Sunarti (46 tahun) yang keduanya warga Kecamatan Maritengae, Sidrap.

Pengungkapan kasus sindikat Lahgun narkoba ini dipimpin langsung oleh Kanit Timsus KOMPOL Andi Sofyan, S.H., S.IK, M.H dan Panit 2 IPDA A. Asmar Alimuddin, S.H. S.M., M.M.

Disebutkan dalam pengungkapan sehari ini bermula dari tiga orang asal Kabupaten Bone ini menjadi kurir sekaligus pembeli narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiganya Indra Susanto, Muhlis Makmur dan Masriadi ditangkap usai membeli sabu kepada H.Jalil sebagai kurir dan Sunarti sebagai pemilik di Tempat Kejadian Perkara pertama di Jl. Poros Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, pada Minggu pukul 11.00 WITA.

Baca Juga :   Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi di Wajo, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Saat digeledah, ketiganya mengaku mendapatkan barang haram itu dari H.Jalil sebagai kurir dan didapatkan barang atas suruhan dari Sunarti.

Hasil pengembangan kemudian di  TKP 2
Jl. Ganggawa, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengae, Sidrap pada pukul 17.00 Wita terduga pemilik barang H.Jalil berhasil ditangkap serta di TKP ke 3 di Jl. Veteran, Kel. Majelling Wattang, Maritengae, Sidrap, pada pukul 17.30 Wita.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di TKP pertama itu ditemukan barang bukti
masing-masing 4 Sachet bening sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 192 gram, 1 Sachet bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu  sebanyak ± 2,20 gram total 194,22 gram.

Barang bukti lainnya sebuah kantong plastik warna silver,  1 buah kantong plastik kopi warna coklat,  2 buah popok anak bayi warna putih, 3 Unit Hp Merk Samsung J2 warna hitam, HP merk Oppo A3S warna biru, dan Gawai Oppo warna merah.

dibaca : 363

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Kriminal

Populer Minggu ini

Arsip

To Top