ikut bergabung

Tegakkan Perwali 94/2013, Dishub Sweeping Kendaraan Melebihi Tonase 8 Ton

Makassar

Tegakkan Perwali 94/2013, Dishub Sweeping Kendaraan Melebihi Tonase 8 Ton

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Warga Makassar kerap mengeluhkan kendaraan bertonase berat yang lalu lalang di jalan-jalan.

Selain memacetkan jalan, kendaraan berukuran besar juga berpotensi merusak jalan.

Salah satu warga pengguna jalan, Edwin, mengaku kerap kesal dengan kendaraan bertonase berat yang lalu lalang di jalan.

Baca Juga

Warga salah satu perumahan di Barombong itu mengatakan, salah satu pemicu kemacetan di jalan karena banyaknya kendaraan besar yang beroperasi di siang hari.

“Itu kalau kita lewat di Jalan Metro Tanjung Bunga, khususnya yang ke arah jembatan Barombong, hampir tiap hari macet. Utamanya jam-jam sibuk. Itu karena banyak kendaraan besar beroperasi tidak pandang waktu. Mau pagi, sore, malam,” ungkap lelaki yang bekerja di radio milik pemerintah tersebut.

Dia berharap OPD terkait bisa melakukan pengawasan yang lebih maksimal lagi agar arus lalu lintas lebih lancar.

Yang paling penting, tambahnya, kendaraan bertonase besar diatur jadwal beroperasi pada jam-jam kendaraan tidak padat.

Menyikapi persoalan tersebut, Dinas Perhubungan turun ke jalan melakukan operasi rutin pengawasan jam-jam operasional kendaraan bertonase besar, khususnya yang 8 ton ke atas.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang PKP pada Dinas Perhubungan Kota Makassar, Andi Darwis menjelaskan, pihaknya intens turun melakukan pengawasan.

Seperti yang dilaksanakan Senin (13/11). Dia mengatakan pihaknya
melaksanakan kegiatan operasi rutin pengawasan dan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 tahun 2013 tentang penetapan jam operasional kendaraan tonase 8 ton ke atas.

Baca Juga :   Menparekraf Sandiaga Uno Narasumber di Webinar Kewirausahaan UNM Makassar

Perwali Nomor 94 tahun 2013 mengatur Operasional Kendaraan Angkutan Barang bertonase 8 ton ke atas beroda 10. Kendaraan besar tersebut hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 wita hingga pukul 05.00 wita.

Kali ini, kata Darwis, pihaknya menyasar Jalan Metro Tanjung Bunga.

“Kegiatan ini merupakan program Kerja Bidang PKP. Kami menerjunkan 30 personel di lapangan yang diback up pihak Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar. Kita laksanakan mulai pukul 10.00 hingga 12.00 wita,” ungkap Darwis.

“Kegiatan ini bertujuan melakukan pengawasan terhadap kendaraan/truk tonase 8 ton keatas yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan sesuai Perwali 94 tahun 2013,” tandas Darwis. (rhm)

dibaca : 80



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top