Site icon Ujung Jari

PN Makale Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila-To’yasa

MAKALE, UJUNGJARI–Majelis tunggal PN Makale, Helka Rerung SH, Selasa (5/12), memutuskan menolak praperadilan tersangka ATR kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila-To’yasa membuat kerugian keuangan negara Rp Rp 892.146.005, tahun 2018 lalu.

Amar putusan PN Makale mengadili perkara praperadilan Helka Rerung SH, menolak seluruhnya permohonan Praperadilan pemohon.

Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ditimbulkan Nihil. Putusan PN Makale No.1/Pid.Pra/2023/PN Mak, sudah inkrah dan sah

Praperadilan diajukan tersangka ATR melalui kuasa hukumnya Ghemaria Parinding SH, sebagai pemohon, melawan Kacabjari Rantepao sebagai termohon.

Tersangka ATR didampingi kuasa hukumnya Ghema hadiri pembacaan putusan Praperadilan tersebut. Meskipun kecewa namun tetap semangat jalani proses hukum selanjutnya di PN Tipikor Makassar, terang Ghema kepada media ini.

Menurut Ghema penetapan tersangka kliennya dari Cabjari Rantepao dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan poros Bangkelekila-To’yasa tahun 2018 di Dinas PUPR Torut tanpa bukti permulaan yang sah perbuatan melawan hukum.

Demikian pula surat perintah No.Print-03/P.426.8/FD.1/11/2023 tanggal 17 Nopember 2023 penetapan tersangka No 02/P.4.26.8/Fd.2/11/2023, tanggal 7 November 2023 juga tidak sah, ujar Ghema.

Diwartakan media ini sebelumnya Kacabjari Rantepao, Selasa (7/11/) lalu menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan poros  Bangkelekila’ke To’ Yasa yakni BTP dan ATR di Dinas PUPR Torut tahun 2018.

Tersangka BTP sebagai PPK di Dinas PUPR, sedangkan ATR rekanan juga Dirut PT Kurnia Agung Persada. Proyek peningkatan jalan poros Bangkelekila-To’yasa hasil audit ditemukan kerugian keuangan Rp 892.146.005. (agus)

Exit mobile version