ikut bergabung

Selain Divonis 1 Tahun, Eks Kades Teppo Sidrap Kembalikan Kerugian Rp126 Juta Korupsi DD dan ADD 

Sulsel

Selain Divonis 1 Tahun, Eks Kades Teppo Sidrap Kembalikan Kerugian Rp126 Juta Korupsi DD dan ADD 

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kasus yang melilit Hamran, terdakwa korupsi dana Desa dan Alokasi Danan Desa Klimaks.

Mantan Kepala Desa (Kades) Teppo Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap ini baru saja di vonis 1 Tahun dan tambahan 1 bulan atau denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Selasa (6/2/2024).

Selain diputus, Hamran juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp126 Juta.

Baca Juga

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Abdurrahim, SH, kepada media, diruang kerjanya, Selasa sore tadi.

“Tadi sudah divonis 1 tahun penjara. Terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara melalui keluarganya yang dititip ke Kejaksaan Negeri lalu kemudian disetor ke kas negara sebesar Rp126 juta,” ucapnya.

Abdurrahim mengatakan mantan kades Teppo itu jadi terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2018-2019 dengan kerugian negara Rp126 juta.

Dia juga divonis sesuai putusan perkara dengan pokok pengenaan Pasal 3 UU Korupsi dengan penjara Pidana 1 tahun dan Denda Rp50 juta atau pengganti tambahan 1 bulan penjara.

“Denda 50 Juta sebagai pengganti pidana tambahannya 1 bulan itu wajid dilakukan. Pengembalian kerugian penitipan totalnya Rp126.744.085 karena nilai Rp121 juta sebelumnya sudah di titip Rp5 juta sebelum di limpah ke persidangan kasusnya,”jelas Abdurahim.

“Penanganan perkara ini telah memasuki tahap agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa 09 Januari 2024 dan selanjutnya pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa Selasa tanggal 16 Januari 2024 dan akhirnya di putus 1 tahun penjara ditambah kurungan 1 bulan atau bayar denda Rp50 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor Makassar,” ujarnya.

Baca Juga :   Wabup Selayar: SPBE Hasilkan Efisiensi Birokrasi dan Tingkatkan Layanan Publik

Terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 & Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Kemudian ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hari ini terdakwa sudah divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta atau tambahan kurungan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara. Dan Terdakwa masih diberi haknya untuk upaya hukum selama 7 hari, kesempatan pikir-pikir untuk terima atau upaya hukum banding,” tandasnya. (Wan)

dibaca : 393



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top