Sulsel
Mantan Dirut PT SCI Perseroda Ajukan Keberatan ke Pj Gubernur, Acram: Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
MAKASSAR, UJUNGJARI--Mantan Direktur Utara PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) dan eks Direktur Pengembangan Usaha PT SCI Sulsel Dedy Irfan Bachri resmi mengajukan keberatan kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Surat keberatan tersebut diajukan, Kamis (21/3/2024).
Kuasa hukum Rendra dan Dedi, Acram Mappaona Azis mengatakan, keberatan tersebut merupakan upaya administrasi yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Menurut Acram, atas upaya itu pihaknya meminta Penjabat Gubernur Sulsel bisamembatalkan SK Nomor 220/II/ Tahun 2024 dan SK Nomor 221/II/ Tahun 2024 yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda).
“Kami menilai langkah Pj Gubernur mengangkat komisaris dan direksi di PT SCI, menimbulkan masalah. Hal tersebut kami nilai dilakukan dengan cara yang tidak bersesuaian dengan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa setiap keputusan terkait pengangkatan, pemberhentian direksi dan komisaris harus dilaksanakan melalui suatu RUPS Luar Biasa,” ujar Acram.
Dia mengatakan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah mengalami deregulasi dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan dijabarkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Acram menjelaskan, polemik di PT SCI bermula saat Pj Gubernur mengangkat Tanri Abeng sebagai komisaris utama, tanpa melalui suatu proses seleksi, dan telah melewati batasan umur untuk menduduki jabatan komisaris.
Awalnya Tanri Abeng diangkat sebagai Pelaksana Tugas Komisaris melalui SK Nomor: 1500/X/ Tahun 2023 tanggal 19 Oktober 2023. Pengangkatan tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena tidak ada kekosongan Komisaris dan tidak terdapat suatu keadaan memaksa atau mendesak.
Selain itu, usia Tanri Abeng sudah melewati batas usia maksimal untuk menjadi Komisaris di BUMD. Berdasarkan Pasal 38 huruf (g) PP Nomor 54/2018 disebutkan untuk komisaris berusia maksimal 60 tahun pada saat pertama kali mendaftar,” beber Acram.
Lanjut Acram, Pj Gubernur Sulsel juga memberhentikan tiga Direksi PT SCI, dikenal dengan pemberhentian sewaktu-waktu, melalui SK Nomor 220/II/ Tahun 2024. Menurut dia, pemberhentian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 105 UU PT, diketahui pemberhetian sewaktu-waktu hanya dapat dilakukan melalui RUPS, dan wajib hukumnya memberitahukan terlebih dahulu. Selain itu dikenal hak membela diri yang wajib diberikan kepada Direksi yang diberhentikan, melalui forum RUPS.
dibaca : 115
![](https://www.ujungjari.com/wp-content/uploads/2019/01/Ujungjaribarunew3.png)