GOWA, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa kembali menggelar sidang kasus pelanggaran Pemilu 2024.
Kali ini mendudukkan PPK Kecamatan Tombolopao dengan agenda sidang pembacaan putusan yang dilakukan Majelis Pemeriksa Bawaslu Gowa, digelar, Selasa (19/3) pagi di ruang sidang kantor Bawaslu Gowa di Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Dalam kasus tersebut, PPK Tombolopao didakwa tidak mencatat kejadian khusus dalam formulir model D, kejadian khusus dan/atau keberatan khusus saksi KPU.
Pembacaan putusan hasil sidang pemeriksaan yang terlah bergulir sebelumnya, dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa dengan Nomor Registrasi : 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/27.07/II/2024.
Pada sidang putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Gowa, menyebutkan PPK Kecamatan Tombolopao tidak mencatat kejadian khusus dalam formulir model D dan kejadian khusus dan/atau keberatan khusus saksi KPU tersebut.
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Gowa Yusnaeni usai sidang mengatakan, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu.
“Bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif Pemilu yang dilakukan oleh PPK Tombolopao berdasarkan Pasal 15 Ayat (10) PKPU 5 Tahun 2024. Meski terbukti, majelis hanya memberi sanksi teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan di kemudian hari,” aku Yusnaeni didampingi dua komisioner Bawaslu selaku anggota Majelis Pemeriksa yakni Muhtar Muis dan Suhardi Kamaruddin.
Sementara itu, Armil Ferdiansyah sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran PPK Tombolopao mengatakan, para PPK Tombolopao memfasilitasi seorang Camat melakukan intervensi yang membuat rekapitulasi tersebut menjadi tidak kredibel.
Sementara sidang perkara laporan Tim Amin teehadap dugaan pelanggaran Pemilu dengan adanya penundaan perhitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Pattallassang pada Februari lalu kini sudah selesai pasca pembacaan putusan sidang Bawaslu tertanggal 14 Maret 2024 lalu.
Menurut Yusnaeni, terhadap kasus laporan pelanggaran yang diajukan Tim Amin, majelis pemeriksa Bawaslu Gowa menyatakan kasus dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti secara sah. PPK Pattallassang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran seperti dugaan yang dilayangkan Tim Amin tersebut. –
