ikut bergabung

Aktivis Antikorupsi Desak Kejati Usut Dugaan Pungli Dana Desa di Takalar

Hukum

Aktivis Antikorupsi Desak Kejati Usut Dugaan Pungli Dana Desa di Takalar

MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, angkat bicara terkait mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) pencairan dana desa di Kabupaten Takalar, tahun 2024.

Ketua Pengawal Demokrasi dan Konstitusi (PELEDAK) Sulsel, Syafri, Kamis (18/04/2024) siang mengatakan, informasi dugaan pungli dana desa yang telah beredar luas ke publik itu, harus segera disikapi Kejati Sulsel, dengan membentuk tim penyelidik untuk melakukan pengusutan.

“Kejaksaan harus segera membentuk tim. Dugaan penyimpangan dana desa itu harus segera ditelisik, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika terbukti ada yang melakukan pungli, saya minta agar semua oknum pejabat yang terlibat segera diseret ke hadapan hukum,” tegas Syafri.

Kata Syafri, Kejaksaan Tinggi Sulsel juga sudah saatnya mengusut beragam program yang disinyalir “titipan” di pemerintahan desa. Kegiatan kegiatan yang tidak memiliki urgensi penting terhadap masyarakat dan menggunakan dana desa itu,  diduga menjadi ajang oknum untuk meraup keuntungan.

“Kami menduga ada sejumlah kegiatan yang menggunakan dana desa, adalah program ‘titipan’ untuk mengambil keuntungan pribadi dari oknum oknum tertentu. Kasihan Kepala Desa dan perangkat perangkatnya yang terkesan di intervensi dan tersandera dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Sudah saatnya modus seperti itu dihentikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Syafri.

Seperti yang telah dilansir sebelumya,  disinyalir ada setoran  Rp2,5 juta per desa yang diserahkan kepada oknum ASN, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Takalar.

Baca Juga :   Peringati Hari Anti-korupsi, PMKRI Unjuk Rasa di Kejati Sulsel

Dugaan punglinya ini terjadi bukan pada saat penerbitan rekomendasi pencairan, tapi terjadi setelah dana desa itu dicairkan desa.

Setelah cair, oknum ASN ini menghubungi perangkat desa dan meminta jatah sebesar Rp2,5 juta. Modusnya itu, perangkat desa  yang ditugaskan oleh oknum untuk mengumpulkan pungutan itu. Setelah terkumpul, baru disetor,” ungkap salah seorang sumber yang enggan disbutkan jati dirinya, Selasa (16/4/2024). Diketahui, di Kabupaten Takalar ada sebanyak 76 desa ditambah 10 desa yang baru pemekaran jadi total sebanyak 86 desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Supriadi Siantang yang telah dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan “Terkait hal tersebut, tidak ada hal seperti itu, bahwa ada pemotongan dari pencarian Dana Desa di Kabupaten Takalar,

“Kami intens menyampaikan percepatan pencairan, Dana Desa karena ini bagian dari kinerja pemerintah Desa, ” urainya.

“Terkait Dana Desa itu proses pencariannya melalui rekening Desa masing masing di Transfer dari Rekening Khas Negara (RKN) ke Rekening Khas Desa (RKD), ” tandas Supriadi. (*)

 

dibaca : 363



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top