ikut bergabung

Pengacara Harris Arthur Beberkan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Entertainment

Pengacara Harris Arthur Beberkan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

JAKARTA–Pengacara Harris Arthur Hedar menjelaskan perjanjian pisah harta Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi. Harris yang menjadi kuasa hukum pasangan suami-istri ini mengatakan keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak resmi menikah 2016 lalu.

Menurut Harris, perjanjian pisah harta itu sudah ada secara resmi. Alasan di balik perjanjian tersebut adalah karena profesi Sandra Dewi sebagai seorang artis dan Harvey Moeis sebagai seorang pengusaha.

“Ini menjadi alasan bagi mereka untuk membuat perjanjian tersebut saat menikah,” kata guru besar kehormatan Universitas Negeri Makassar itu seperti dikutip dari tempo.co.

Meskipun memiliki perjanjian pisah harta, satu rekening Sandra Dewi sempat diblokir oleh Kejaksaan Agung. Namun, rekening tersebut telah diizinkan untuk dibuka kembali setelah klarifikasi bahwa itu digunakan secara eksklusif untuk kepentingan pekerjaan Sandra Dewi.

Harris menambahkan saat Sandra Dewi diperiksa pada 4 April lalu, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan hubungan kesehariannya dengan Harvey Moeis.

Menurut dia, Sandra Dewi tidak pernah mencampuri pekerjaan suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi lebih fokus pada kariernya sebagai publik figur dan pengusaha.

“Tidak ada campur tangan dari Sandra Dewi terkait pekerjaan suaminya, dan dia hanya mengetahui informasi yang diperlukan,” katanya lagi.

Memang pembuatan perjanjian pranikah atau prenuptial agreement masih belum umum di masyarakat. Bagi beberapa orang, pembuatan perjanjian ini bahkan dianggap sensitif dan egois. Namun, pada hakikatnya, perjanjian ini bertujuan untuk melindungi kedua pasangan dalam situasi yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau kematian.

Baca Juga :   UNM Kukuhkan Harris Arthur Hedar Jadi Guru Besar Bidang Hukum Kebijakan Publik

Perjanjian Perkawinan adalah kesepakatan antara dua belah pihak yang disepakati sebelum pernikahan dilangsungkan untuk mengesahkan mereka sebagai pasangan suami dan istri.

Pembuatan perjanjian kawin diizinkan menurut hukum Islam selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar perjanjian.

Haedah Faradz dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 menjelaskan perjanjian pranikah umumnya diperlukan dalam situasi berikut:

1. Jika terdapat perbedaan besar dalam jumlah harta kekayaan antara kedua pihak.

2. Jika keduanya memiliki pendapatan yang signifikan.

3. Jika masing-masing pihak memiliki bisnis sendiri, perjanjian dapat melindungi pihak lainnya jika salah satu pihak mengalami kebangkrutan.

4. Jika salah satu atau kedua pihak memiliki utang sebelum menikah dan ingin menanggung tanggung jawabnya sendiri. (bs)

dibaca : 197



Komentar Anda

Berita lainnya Entertainment

Populer Minggu ini

Arsip

To Top