Hukum
Sorot Polda Sulsel, OM Betel: Dugaan Pungli UNM Diusut, Apa Kabar Kasus Proyek Gedung Pascasarjana UIN?
MAKASSAR, UJUNGJARI–Kinerja Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan menuai sorotan dari pengiat anti korupsi Sulsel. Kritikan muncul terkait penanganan dua kasus dugaan korupsi di dua institusi perguruan tinggi berbeda di Sulsel.
Kedua perkara yang sedang ditangani itu adalah kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan CPNS di Universitas Negeri Makassar (UNM) serta kasus dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar.
Penggiat Antikorupsi Sulsel, Jamaluddin yang akrab disapa OM Betel mengatakan, Polda Sulsel dalam mengusut kasus dugaan korupsi haruslah proporsional serta profesional. Alasannya, kasus dugaan pungli di kampus UNM yang belakangan dilaporkan, penyelidikannya terkesan ‘kencang’. Hal itu dilakukan justru, di tengah penyelidikan kasus dugaan proyek gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, yang dinilai berjalan lamban, bahkan mulai terkesan mandek.
“Ini menyangkut kepercayaan publik (publik trust). Seharusnya tuntaskan dulu kasus gedung Pascasarjana UIN Makassar baru membuka penyelidikan kasus baru. Dengan kondisi seperti ini, jangan salahkan publik jika berprasangka macam macam,’ tegas OM Betel.
Lebih jauh dia menegaskan, 10 bulan yang lalu, penyidik Polda Sulsel, telah melakukan pengusutan dengan memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pimpinan bagian proyek hingga pejabat kampus UIN Alauddin Makassar. Bukan hanya kasus proyek gedung pascaarjana, kasus RS UIN Makassar serta pembangunan masjid ikut ditelisik.
Namun hingga saat ini, progres penanganan perkara itu terkesan berjalan sangat lamban.
Seperti yang dilansir dari www.detik.com, 28 Agustus 2023 lalu, polisi menegaskan ada kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan gedung pascasarjana UIN Alauddin Makassar. Polisi juga mengungkap bahan-bahan yang digunakan dalam pembangunan gedung tidak sesuai spesifikasi.
“Laporannya ada kelebihan bayar. Tidak sesuai spek (spesifikasi),” kata Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Hendrawan kepada detikSulsel, Senin (28/8/2023).
Hendrawan menambahkan kelebihan pembayaran tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pihak penyidik lalu melakukan pengembangan dengan memeriksa 6 saksi dan menemukan adanya kelebihan anggaran yang disalurkan ke kontraktor. “Iya (kelebihan bayar terhadap kontraktor),” ujarnya.
Lebih jauh OM Betel menegaskan, seharusnya kasus yang berjalan cukup lama itu, sudah ditingkatkan ke penyidikan dan penyidik telah melansir nama nama tersangka. Namun, faktanya kasus ini ini belum juga tuntas dan terkesan jalan ditempat.
Yang membuat dirinya bertanya, belakangan muncul lagi kasus dugaan pungli UNM. Kasus ini, kata dia, diusut dengan memeriksa para pejabat UNM, salah satunya Rektor, Husain Syam.
Sejatinya, kata OM Betel, pengusutan kasus ini sebaiknya ditunda. Alaasanya, ada diantara terperiksa yang digadang gadang akan maju sebagai kontestan Pilkada di Provinsi Sulawesi Barat. Hal itu, kata dia, sangat berpengaruh kepada tingkat elektoral yang bersangkutan.
“Tunda sampai selesai pilkada serentak. Kalau ini dilanjut pasti akan jadi jualan politik,” katanya.
Menurut OM Betel sebelum Pemilu 2024, Kapolri dan Jaksa Agung telah menelurkan aturan untuk menunda proses hukum yang melibatkan pihak-pihak yang sedang terlibat dalam proses politik. Aturan ini terbitkan untuk mencegah adanya politisasi kasus menjelang Pemilu atau Pilkada.
Aturan ini tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023. Disebutkan, ST Kapolri tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu-pilkada ini, sehingga tidak memengaruhi kepentingan pihak-pihak tertentu dalam proses politik.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menerapkan kebijakan yang sama. Hal itu diperintahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajarannya. Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan menunda pemeriksaan terhadap kontestan Pemilu atau Pilkada 2024 dalam kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Burhanudin mengatakan, penundaan pemeriksaan itu berlaku dalam kasus yang berada di tahap penyelidikan maupun penyidikan. (*)
dibaca : 1.850