ikut bergabung

Menanti Ketegasan Jaksa di Kasus Markup BBM DLHP Takalar, Jamaluddin: Tahan Semua Tersangka 

Hukum

Menanti Ketegasan Jaksa di Kasus Markup BBM DLHP Takalar, Jamaluddin: Tahan Semua Tersangka 

TAKALAR, UJUNGJARI–Kasus dugaan markup dana Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, segera memasuki babak baru.

Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Takalar,  tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Jika hasil audit rampung, maka jaksa akan mempublis siapa saja mantan pejabat serta pejabat DLHP Takalar yang jadi tersangka korupsi.

“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Sulsel,” tegas Jaksa Pemeriksa Pidana Khusus Kejari Takalar,  Kurniawan Jalu.

Terpisah, Praktisi Hukum Sulsel, Jamaluddin yang akrab disapa OM Betel meminta Kejaksaan Negeri Takalar untuk bersikap tegas dalam kasus ini.

“Segera tetapkan tersangka dan tahan,” tegas OM Betel, Rabu (23/05/2024) siang. OM betel berharap agar penanganan kasus ini, berjalan efisien, murah dan cepat.

Menurutnya, kasus dugaan markup BBM di DLHP Takalar, bisa menjadi pintu masuk bagi Kejari Takalar untuk mengungkap, modus operandi yang sama di OPD lainnya.

Kata dia, pengadaan BBM in, rawan disalahgunakan peruntukannya oleh oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab. “Kasus ini akan kami pantau terus. Intinya Jaksa harus tegas,” tukasnya.

Pasar Dande Dandere

Selain kasus di DLHP Takalar, OM Betel juga mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Dande Dandere di Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar.

Baca Juga :   Kajari Gowa Ingatkan Kades Pahami Hukum Agar Tak Selewengkan Dana Desa

Menurut OM Betel, hal itu harus dilakukan lantaran, ada beberapa pihak yang seharusnya bertangungjawab dalam proyek tersebut namun tidak diseret ke hadapan hukum.

“Harus diingat. Kasus korupsi bansos Sulsel itu, diungkap dengan tiga jilid. Penyidikan bertahap yang berdasar pada fakta persidangan dan vonis terdakwa, akhinya mampu menguak semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Nah, untuk kasus Pasar Dande Dandere, tim jaksa bisa melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Dia menambahkan, untuk kasus Pasar Dande Dandere, ada empat orang yang terjerat hukum dan semuanya sudah menjalani vonis di Pengadilan Tipikor Makassar. Yang kami minta untuk ditelusuri, kata dia, soal posisi pemberi kuasa Direktur CV Adzakiah Ramadan serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tidak dijerat dalam kasus ini.

Untuk kasus ini, pihaknya dalam waktu dekat akan menggeruduk Kejati Sulsel dengan gelombang aksi unjuk rasa.

“Kami minta Kejari Takalar segera  mengeluarkan Sprindik baru dan memulai penyidikan tahap 2 untuk kasus ini,” tandas OM Betel. (*)

 

dibaca : 1.899



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top