Site icon Ujung Jari

Terkuak, Bus PT. Nurfiqar Trans (DNS) Diduga Terlibat Mafia Solar dan Beroperasi Tanpa Izin Trayek di Empat Provinsi

SINJAI,UJUNGJARI.COM— Kasus dugaan mafia solar yang melibatkan CEO PT. Nurfiqar Trans (DNS) dan sejumlah pihak kini mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Selain dugaan keterlibatan dalam kegiatan ilegal tersebut, puluhan bus milik DNS yang bermarkas di Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, diduga kuat beroperasi tanpa izin trayek yang sah di empat provinsi: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Menurut sumber terpercaya, bus-bus DNS telah beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun tanpa mengantongi izin trayek dari Dinas Perhubungan setempat. Tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan temuan ini. Izin trayek adalah syarat mutlak bagi kendaraan umum untuk beroperasi. Tanpa izin, keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya sangat terancam,” tegas sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa operasi bus tanpa izin trayek dapat dikenakan sanksi berat, termasuk denda besar, penyitaan kendaraan, dan pencabutan izin usaha.

“Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran ini,” cetusnya.

Temuan ini menambah daftar panjang pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pemilik bus berinisial DNS. Sebelumnya, CEO perusahaan bus ini juga diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia solar yang merugikan negara. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus mafia solar ini.

Exit mobile version