GOWA, UJUNGJARI.COM — Sejumlah personel Polisi dari Unit Resmob Polres Gowa dengan sigap menggulung aktivitas penambangan secara liar jenis tambang galian golongan C yang selama ini beroperasi ilegal di Dusun Bontomanai, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/4) sekira pukul 01.30 Wita, baik terhadap bos penambang berinisial NA (46) maupun terhadap peralatan yang digunakan di lokasi tambang.
Sejumlah personel Polisi dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian menangkap NA di rumahnya di wilayah Pandang-pandang kemudian menyita seluruh alat penambangan yang digunakan NA bersama orang-orangnya selama ini berupa satu unit excavator dan lima unit truk tongkang (dump truck).
Penangkapan pelaku tambang liar ini berawal dari laporan seorang warga yang mencurigai usaha tersebut dilakukan ilegal oleh NA. Berbekal laporan itu, Polisi pun lalu melakukan penyelidikan di lokasi.
“Jadi setelah kami menerima laporan dari warga terkait indikasi tambang ilegal lalu kami melakukan penyelidikan. Kita mau memastikan apakah penambangan yang dilakukan oknum NA ini betul tanpa ijin atau bagaimana. Dan ternyata setelah diselidiki ternyata benar, ilegal. Keluhan warga muncul karena aktivitas penambangan itu terkesan ugal-ugalan atau tidak melihat sisi kelestarian lingkungan dan ekosistem lainnya. Dan hasilnya kita berhasil mengamankan pemilik tambangnya sekaligus peralatannya di lokasi, ” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar usai mendampingi Kapolres Gowa melakukan aksi bagi bunga bersama perwakilan buruh dalam rangka Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5) pagi tadi.
Disebutkan Kasat Reskrim bahwa pelaku NA telah mengakui usahanya menambang tanpa ijin dan kini kasus ilegal mining ini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa.
Kasat Reskrim mengatakan, usaha NA melakukan tambang liar ini dikenakan
Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (illegal mining) dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009. –