MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pihak pengelola pasar Butung Makassar yang sah,  Koperasi Konsumen Bina Buta angkat bicara terkait maraknya informasi hoaks yang menyoroti pengelolaan pasar Butung saat ini.

Hari Ananda Gani, SH selaku legal Koperasi Konsumen Bina Duta Pasar Butung Makassar mengatakan, H Iwan Cs hingga detik ini masih pengelolah pasar Butung yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak informasi sesat terkait pengelolaan pasar Butung. Ada orang yang sengaka menyebarkan berita hoaks untuk mengganggu pengelolaan pasar Butung yang dikelolah Haji Iwan. Cs,” kata Hari Ananda.

“Banyak berita yang beredar terkait kondisi dan situasi kepengelolaan Pasar Butung, jangan sampai ini akan berakhir perbuatan pidana. Kami selaku Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Butung Kota Makassar menegaskan jika berhenti menyebarluaskan informasi sesat. Penyebaran informasi sesat tersebut beredar di akun tiktok majireborn, di group whatsapp Mesjid Mubarak, dan group Pedagang Pusat Grosir butung,” kata dia.

Hari menegaskan, berhenti menyebarkan informasi sesat yang berpotensi merusak situasi dan memprovokasi pusat grosir Butung.

“Kalau orang ini tidak berani datang hadir menemui kami untuk menyelesaikan persoalan ini, biarlah kami selaku Kuasa Hukum datang menemuinya untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika solusi ini tidak segera di indahkan maka kami akan menempuh melalui proses hukum, melaporkan orang tersebut yang selalu menyebarkan informasi sesat,” tegas Hari.

Kami luruskan terhadap informasi sesat yang menyatakan Drs.Muh.Anwar kalah dan Perkara 83 itu di batalkan, dan di menangkan oleh perkara kasasi oleh H.Rusli Doloking dengan nomor perkara 171 tanggal 25-02-2025 serta mempertegas H.Irsyad Doloking sebagai investor adalah omong kosong belaka.

Amar Putusan tersebut diatas tidaklah benar, yang benar adalah putusan tersebut menyatakan perlawanan lawan tidak dapat di terima. Artinya adalah Perkara Perlawanan H. Rusli Doloking tersebut sudah tidak ada lagi. Ini berdasarkan Relas pemberitahuan putusan yang telah kami terima di hari Jumat tanggal 25 April 2025.

Sengketa Kepengelolaan Pusat Grosir Butung Kota Makassar telah berakhir, hentikan omong kosng yang selalu membuat kegaduhan di Pasar Butung.

“Kami juga tekankan ya, nama Koperasi yang dipakai dalam pengelolaan pasar Butung sudah beralih yang awalnya adalah Koperasi Serba Usaha Bina Duta beralih ke Koperasi Konsumen Bina Duta. Terhadap sengketa keperdataan sudah berkekuatan hukum tetap. Kepengelolaan sudah beralih. Maka tidak ada lagi masalah, saya menghimbau ke pedagang bersama pembeli di Pasar Butung silahkan lakukan aktifitas seperti biasa, terkait masalah hukum sudah bersih dan aman. Jangan mau di provokasi oleh pihak manapun terkait kepengelolaan Pasar Butung,” jelas Hari Ananda.

“Kami akan siapkan pelaporan ke polisi, jika ada pagi yang memprovokasi yang menimbulkan kegaduhan serta menyebar informasi sesat,” tambah Hari. (**)