MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Politisi Partai Golkar yang juga anggota DPRD Makassar, H Ismail belum lama ini terpilih sebagai Ketua KONI Makassar periode 2025-2029 pada 27 April 2025 lalu.

H Ismail terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Muskotlub) 2025 KONI Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Keuangan Negara dan Daerah, Bastian Lubis menjelaskan, berbeda dengan pejabat publik lain yang tidak boleh rangkap jabatan, pengecualian khusus bagi
yang menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

“Jadi kalau pejabat publik lain memang tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber keuangan yang sama. Tapi kalau untuk KONI, itu dikecualikan karena ada dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022,” jelas Bastian Lubis via telepon, Sabtu (3/5/2025).

Statemen itu dilontarkan lelaki yang juga Rektor Universitas Patria Artha mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa pejabat publik tidak boleh merangkap jabatan yang bersumber dari anggaran negara.

Bastian menyebut kekhususan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kebutuhan organisasi olahraga yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk pejabat daerah, dalam rangka mendorong prestasi dan tata kelola olahraga yang profesional.

“Jadi intinya, pernyataan saya sebelumnya berlaku untuk pejabat publik lain. Tapi untuk KONI, ini dikecualikan karena ada undang-undangnya. Ada lex specialis, aturan khusus untuk bidang olahraga,” tegas Rektor Universitas Patria Artha (UPA) itu.

Bastian berharap, publik tidak salah menafsirkan pernyataan awalnya yang telah termuat di media. Ia juga meminta agar isu ini dipahami secara proporsional berdasarkan regulasi yang berlaku.

“KONI ini punya dasar hukum yang kuat. Jadi jangan disamakan dengan jabatan publik lainnya. Itu yang perlu diluruskan,” tutup Bastian.

Sebelumnya, pernyataan Bastian yang menyoroti terpilihnya Anggota DPRD Makassar Ismail sebagai Ketua Umum KONI Kota Makassar periode 2025–2029 menjadi perbincangan publik.

Bastian menyebut bahwa pejabat publik tidak boleh menerima gaji atau honorarium dari dua lembaga berbeda yang sama-sama bersumber dari APBD atau APBN. Pernyataan itu disampaikan Bastian khusus untuk pejabat publik, dikecualikan jabatan Ketua KONI. (rhm)