BANGGAI, UJUNGJARI– Meski tidak sempat dilampirkan sebagai alat bukti maupun alat bukti tambahan, khususnya oleh pihak terkait dalam hal ini pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 1, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM), namun tim kuasa hukum tetap mengungkap adanya rekaman berdurasi tiga menit terkait strategi pemenangan pemohon dalam hal ini,Paslon Nomor Urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (Anti-Bali).
Ilham Baadi SH selaku Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 1, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM), menegaskan, pada sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Pihak Pemohon, Paslon Nomor Urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (Anti-Bali), sudah untuk kedua kalinya bermohon yaitu perselisihan hasil pada voting day 27 November 2024 lalu, dan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) 5 April 2025 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu bukti atas dugaan politik uang yang dilakukan Pihak Pemohon, justru sepertinya disinyalir lebih terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” tegas Ilham
Berdasarkan bukti rekaman berdurasi sekitar 3, kata dia, bakal Calon Wakil Gubernur (Balon Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diusung Partai Gerindra saat melakukan agenda silaturahmi di Kantor Sekretariat DPC Partai Gerindra Banggai di Kompleks Ruko Jalan MT Hartono, Kecamatan Luwuk. Selasa (02/07/2024) lalu.
Dalam sambutannya sempat menyinggung, salah satu strategi pemenangan yang sudah disiapkan yaitu program bantuan pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia. Yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) berupa bantuan uang tunai.
Masing-masing untuk SD akan dibayarkan Rp750 ribu, SMP Rp1,2 juta, dan SMA Rp1,8 juta per siswa per tahun. (*)