MALILI,UJUNGJARI.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menyoroti realisasi pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh kontraktor nasional mitra PT Vale Indonesia Tbk. Parlemen menilai CSR perusahaan mitra Vale itu belum terlalu maksimal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (14/5/2025), para legislator menyoroti transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi CSR. Ini merupakan RDP keempat yang membahas persoalan CSR.
Rapat kali ini menghadirkan jajaran PT Vale dari tiga departemen strategis. Ketiganya adalah SCM (Supply Chain Management), CMT (Contractor Management Team), dan External Relations. Masing-masing memiliki peran dalam mengatur kontrak, mengawasi pelaksanaan proyek, serta menjalin komunikasi eksternal.
Anggota DPRD Luwu Timur dari Partai Keadilan Sejahtera, Firman Udding menegaskan bahwa pelaksanaan CSR oleh 98 kontraktor mitra PT Vale harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 40 Tahun 2007 dan UU Nomor 25 Tahun 2007.
“CSR bukan sekadar formalitas. Ini kewajiban hukum, apalagi perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam. Kegiatan CSR harus adil, merata, dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegas Firman.
Sebagai tindak lanjut dari RDP ini, PT Vale bersama pemerintah kabupaten Luwu akan melakukan Focuss Group Discussion (FGD) membahas program CSR perusahaan-perusahaan mitra PT Vale Indonesia. (pap)