MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Politisi senior Partai Golkar, Apiaty K. Amin Syam dipastikan kembali menduduki kursi DPRD Kota Makassar melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW).
Apiaty menggantikan almarhum Ruslan Mahmud, anggota DPRD dari daerah pemilihan Makassar, Ujung Pandang, dan Rappocini yang wafat pada 19 April 2025 lalu. Kepastian itu disampaikan Sekretaris DPD II Partai Golkar Makassar, Andi Suharmika, Selasa (13/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penunjukan Apiaty sebagai PAW didasarkan pada perolehan suara tertinggi kedua dalam Pemilu 2024 di dapil yang sama, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010.
“Bu Apiaty meraih suara terbanyak kedua setelah almarhum Ruslan Mahmud. Secara otomatis, beliaulah yang akan menggantikan posisi sebagai anggota DPRD,” kata Suharmika.
Dalam Pemilu 2024 lalu, Ruslan Mahmud memperoleh 5.485 suara, sedangkan Apiaty berada di posisi berikutnya dengan 3.572 suara.
Proses PAW kini memasuki tahapan administrasi internal partai. DPD II Golkar Makassar dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno untuk mengesahkan usulan pergantian tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke KPU Kota Makassar dan pimpinan DPRD.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, KPU akan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD. Setelah itu, wali kota akan menerbitkan surat keputusan resmi peresmian Apiaty sebagai anggota dewan yang baru.
Apiaty K. Amin Syam bukan sosok baru di panggung politik Sulawesi Selatan. Ia merupakan istri dari almarhum Amin Syam, Gubernur Sulawesi Selatan periode 2003 – 2008 dan mantan Pangdam VII/Wirabuana.
Apiaty dikenal sebagai politisi perempuan yang konsisten memperjuangkan isu-isu perempuan, sosial, dan pendidikan.
Ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Makassar periode 2019–2024, dan tetap aktif dalam struktur Partai Golkar hingga kini.
Kembalinya Apiaty ke DPRD dinilai sebagai langkah strategis Partai Golkar dalam menjaga stabilitas kaderisasi dan representasi perempuan di lembaga legislatif Kota Makassar.(*)


