TAKALAR, UJUNGJARI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Satpol PP akan menyegel dua bangunan toko modern di wilayah Kelurahan Pattallassang, dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang yang berdiri kokoh tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah itu ditempuh Satpol PP pasca Dinas PUPR bidang Tata Ruang menemukan kedua bangunan itu diduga belum memiliki PBG dan izin operasional dari Dinas Perdagangan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dari Dinas Perhubungan setempat..
“Sudah dua kali kami berikan teguran kepada pemilik toko modern sebelum keluarnya moratorium sambil menunggu izin operasional dari Dinas Perdagangan dan Amdalalin dari Dinas Perhubungan sebelum rekomendasi PBG kami keluarkan ,” kata Kabid Tata Ruang PUPR, Andi Fadli saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Andi Fadli menegaskan sudah mengirim surat tembusan teguran dua kali ke Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap kedua bangunan yang diduga liar tersebut.
“Tugas Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) apakah dilakukan penyegelan atau tindakan lainnya karena mulai dari PBG izin operasional dan Amdalalin sampai saat ini belum ada,” sambung Andi Fadli.
Sementara itu Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Subair Pawa’ mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu perintah pimpinan untuk menindak tegas kedua bangunan yang diduga liar tersebut.
“Kami tinggal menunggu perintah pimpinan kapan diperintahkan untuk melakukan penyegelan pada kedua bangunan yang diduga liar tersebut,” kata Subair Pawa’.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menyetop sementara pemberian izin pembangunan toko modern yang dianggap semakin menjamur. Keputusan itu dilakukan demi mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat nomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium izin toko modern yang dikeluarkan pada Jumat (23/5/2025).
Menurut Daeng Manye, jumlah toko modern dinilai melebihi potensi dan target pasar, khususnya dalam Kota Takalar serta sebarannya yang menumpuk dalam kota.
“Dipandang perlu Moratorium Izin Pembangunan/Pendirian Toko Modern khususnya di wilayah Kota Takalar dan untuk wilayah kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan jumlah toko modern, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian pernyataan Daeng Manye dalam moratorium izin toko modern tersebut.
Lebih lanjut Daeng Manye mengatakan pihaknya hendak memberikan ruang dan dukungan terhadap pelaku UMKM untuk lebih berkembang. UMKM dipandang mampu memberikan peran strategis dalam menopang ekonomi hingga menciptakan lapangan kerja.
“Pemerintah Daerah juga berupaya untuk menyiapkan sektor UMKM sebagai penopang ekonomi dan lapangan usaha bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Takalar, sehingga bisa lebih eksis dan kompetitif,” ujarnya.
Selain itu dia juga menyinggung pembangunan dua unit toko retail di kota Takalar yang menyita perhatian publik Takalar belum lama ini. Pembangunan tersebut menuai protes masyarakat dikarenakan kedua bangunan tersebut belum mengantongi izin operasional dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Amdalalin.
“Ketiadaan izin tersebut terkonfirmasi ketika tim terpadu dari Dinas PUTRPKP, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan kunjungan lapangan ke dua titik tersebut pada Rabu 14 Mei 2025 lalu,” tukasnya. (*)
