Site icon Ujung Jari

Ungkap 62 Kasus Narkoba, Polres Gowa Amankan 83 Tersangka

GOWA, UJUNGJARI.COM — Satnarkoba Polres Gowa berhasil mengungkap 62 kasus narkoba dalam kurun dua bulan ini. Dari 62 kasus obat-obatan terlarang ini, Polisi mengamankan 83 tersangka.

Para tersangka ini merupakan target Kepolisian Resor Gowa sejak April hingga 26 Mei 2025. Dari keberhasilan mengobrak abrik kasus narkoba ini, sejumlah barang bukti pun diamankan Polisi. Barang bukti yang dijaring Polisi berupa narkoba jenis sabu sebanyak 150,77 gram, tembakau sintetis 1,72 gram, dan 311 butir obat-obatan golongan terlarang lainnya.

Sanksi hukumnya, Polres Gowa menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 subsider Pasal 138 ayat (2).

Atas kasus narkoba ini, Polres Gowa pun merilis resmi kepada media massa pada Senin (26/5) lalu di mako Polres Gowa. Dalam konferensi pers di halaman mako Polres, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan, keberhasilan jajaran Polisi mengungkap 62 kasus narkoba ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gowa.

Upaya inipun menjadi penting kata Kapolres AKBP Muh Aldy sebab menjadi cara dan upaya menyelamatkan generasi muda kedepannya. Apalagi target peredaran narkoba ini menyasar kalangan pelajar.

Kapolres AKBP Muh Aldy mengatakan, dari jumlah barang bukti yang ada, estimasi nilai jika dikonversi ke rupiah akan mencapai sebesar Rp197.656.000. Nilai ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 652.941 jiwa penduduk Kabupaten Gowa dari ancaman bahaya narkoba.

“Ini hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Gowa. Kami tidak akan berhenti dan akan terus menindak tegas para pelaku,” tandas Kapolres Gowa yang dikenal tegas ini.

Kurun dua bulan ini dari April ke Mei 2025, kata Kapolres Gowa, pihaknya berhasil menyelesaikan 48 kasus dengan 52 tersangka. Sementara pada Februari hingga Maret sebelumnya tercatat 52 kasus narkoba.

“Berarti terjadi peningkatan 10 kasus pada April hingga Mei ini. Motif para pelaku umumnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dan kesenangan pribadi,” kata Kapolres Gowa.

Plt Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin menambahkan secara rinci, pada April 2025, pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 39 orang yang terdiri dari 32 lakilaki dewasa, 1 perempuan dewasa dan 6 anak di bawah umur.

Untuk periode 1-26 Mei 2025, tambah Iptu Syarifuddin, terdapat 36 kasus dengan 44 tersangka terdiri dari 40 lakilaki dewasa, 3 perempuan dewasa dan 1 anak di bawah umur.

“Jumlah kasus TP narkoba yang berhasil diungkap dalam periode April hingga 26 Mei 2025 totalnya adalah 62 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 83 orang,” kata Iptu Syarifuddin. –

Exit mobile version