MALILI,UJUNGJARI.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur akan segera membahas lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diserahkan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam kepada Ketua DPRD Lutim, Obet Datte dalam paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (21/5) lalu.
Berikut penjelasan singkat lima rancangan peraturan daerah tersebut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.
Bupati Irwan Bachri Syam di dalam sidang paripurna mengatakan revisi perda ini didasarkan pada pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut dia, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, kedudukan dan kewenangan desa, serta pengaturan alokasi dan belanja desa.
Kedua, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Bupati Irwan Bachri Syam mengatakan perda ini perlu disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat perubahan wewenang Kepala Desa yakni kepala desa mengusulkan Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati dan adanya penambahan persyaratan calon perangkat desa yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ketiga, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Bupati Irwan Bachri Syam mengatakan perlu disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alasannya erdapat perubahan terkait perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 (delapan) tahun, kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dalam struktur organisasi BPD, pemberian jaminan sosial, dan tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Keempat, Ranperda tentang Inovasi Daerah. Menurut Bupati, inovasi daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah.
Kelima, ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029.
RPJMD Kabupaten Luwu Timur disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. (pap)


