MAKASSAR, UJUNGJARI–Tim penyidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan penyimpangan dana cadangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar senilai Rp24 miliar yang dideposito di sejumlah bank.
Terkait kasus ini, tim jaksa telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada pihak perbankan, staf, direksi serta mantan direktur PDAM Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH yang dikonfirmasi, Selasa (02/06/2025) belum memberikan keterangan rinci terkait penyelidikan kasus ini. Pesan singkat via WhatsApp yang dilayangkan tersampikan namun hingga pukul 14.35 Wita tidak direspon.
Sementara itu, informasi internal www.ujungjari.com di Kejati Sulsel menyebutkan, pemeriksaan maraton mulai dilakukan hari ini Selasa 2 Juni 2025. Saksi yang diccecar oleh tim penyidik adalah sejumlah staf serta pejabat perbankan. Selanjutnya, pemeriksaan saksi yang akan dilakukan berturut turut hingga 5 Juni 2025 itu, meliputi staf, rekanan serta jajaran direksi, termasuk mantan Direktur Utaman PDAM Makassar.
Diketahui, sebelum kasus ini diusut, PDAM Makassar melansir munculnya informasi terkait penempatan dana cadangan perusahaan sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang tanpa melalui prosedur formal yang semestinya.
Dana tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM tahun 2023 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka. Kondisi ini sebenarnya mencerminkan kinerja keuangan yang sehat dan efisien. Namun, belakangan diketahui dana itu ditempatkan di beberapa bank tanpa pelibatan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, memberikan klarifikasi tegas mengenai isu ini. Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk melakukan evaluasi internal serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Perlu kami luruskan bahwa dana cadangan PDAM Makassar merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pengelolaannya harus mengikuti aturan hukum dan prinsip transparansi yang berlaku. Sayangnya, kami menemukan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito tidak melalui mekanisme yang semestinya,” ujar Hamzah, Sabtu malam (17/5/2025).
Ia menjelaskan, hasil audit KAP menunjukkan adanya bunga dari penempatan dana tersebut yang tidak tercatat masuk ke dalam kas perusahaan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat seluruh pendapatan PDAM merupakan bagian dari aset publik dan harus dikelola secara akuntabel.
“Kami sangat menyayangkan praktik yang tidak sesuai regulasi ini. Apapun alasan atau niat awalnya, ketika dana publik dikelola tanpa pelibatan struktur pengawasan resmi, maka itu harus diperiksa dan dievaluasi secara menyeluruh. Tidak boleh ada kompromi jika menyangkut kepentingan publik,” tegas Hamzah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan unit terkait untuk menelusuri seluruh dokumen dan proses yang menyertai penempatan dana tersebut, termasuk komunikasi antara manajemen lama dengan pihak perbankan.
“Kami tidak akan menutup-nutupi persoalan ini. Sebaliknya, kami sedang membangun budaya perusahaan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Ini adalah momentum bagi PDAM Makassar untuk memperkuat kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa kita mampu melakukan pembenahan dari dalam,” ujarnya.
Hamzah juga memastikan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik yang merugikan perusahaan dan publik. Jika terbukti ada unsur pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan. (*)