MAKASSAR, UJUNGJARI–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menggenjot penyelidikan. kasus dugaan penyimpangan dana cadangan dalam bentuk deposito jangka panjang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar senilai Rp24 miliar di sejumlah bank. Dengan diselidikinya kasus ini, maka semakin menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi di tahap penyelidikan yang kini ditangani Bagian Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Diketahui, masih ada sedikitnya tujuh perkara dugaan korupsi yang juga masih dalam tahap penyelidikan dan hingga kini, belum ada Informasi yang dipublis oleh pihak kejaksaan, apakah kasus kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Informasi yang dihimpun serta rangkuman data www.ujungjari.com menyebutkan, tujuh daftar kasus yang masih dalam tahap penyelidikan di Bagian Pidana Khusus masing masing, dugaan penyimpangan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD kabupaten kota se-Sulsel dan DPRD Sulsel tahun anggaran 2019 hingga 2024. Dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan di Dinas Kesehatan Masyarakat UPTD Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Gigi dan Mulut Sulsel tahun 2023-2024. Dugaan korupsi proyek renovasi ruang makan Politeknik Penerbangan Makassar tahun 2021 hingga 2023.
Keempat, dugaan korupsi proyek bantuan perumahaan masyarakat berpenghasilan rendah, untuk rumah subsidi dan sarana umum tahun 2023 di BTN Cabang Makassar.
Leading sektor proyek ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selanjutnya, dugaan korupsi pengelolaan dana PON Tahun 2024 di KONI Sulsel.
Dugaan monopoli pengadaan barang dan jasa di RSUD Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022 serta dugaan penyalahgunaan dana APBD di sejumlah OPD di Kabupaten Enrekang, tahun anggaran 2024.
Ketua Celebes Law And Transparency (CLAT) Ray Gunawan menegaskan, Kejati Sulsel harus bersikap proporsional, profesional serta transparan ke publik dalam penanganan kasus tersebut. Saat ini, kata Ray Gunawan, public trush institusi Kejaksaan menempati posisi yang paling tinggi di antara lembaga aparat penegak hukum, dan itu harus tetap dijaga dan jangan sampai tercederai dengan adanya kasus korupsi yang menjadi atensi publik, yang mandek.
“CLAT akan mengawal penuh penanganan kasus ini di Kejati Sulsel. Kami juga minta Kejagung RI untuk terus melakukan pemantauan melekat terkait perkara perkara korupsi di Kejati Sulsel yang ada ditahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan,” tegasnya. (*)