GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua pemuda masing-masing DU (22) dan RA (19) akhirnya meringkuk dalam kamar tahanan Polres Gowa setelah ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa pada Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 14 30 Wita.
Kedua pemuda ini diringkus di Jl Kerung-kerung, Kota Makassar setelah Polisi melakukan penyelidikan atas perbuatan keduanya merudapaksa seorang gadis berinisial N berusia 15 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah milik tante dari pelaku DU di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Rabu (28/5/2025), pekan kemarin.
Karena perbuatan tega dari dua pemuda tersebut, korban yang masih ‘bau kencur’ ini pun melaporkan kejadian yang dialaminya hingga kemudian Polisi berhasil menguber tempat persembunyiannya.
Seperti diuraikan dari kronologi kejadian oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian bahwa rentetan peristiwanya bermula ketila pelaku DU mengajak korban ke rumah tantenya di Gowa. Keduanya pun berangkat berboncengan sepeda motor.
“Dari hasil interogasi korban diajak pemuda DU ke rumah tantenya kemudian setiba di TKP, korban diajak masuk dan korban. Lalu masuk kamar untuk istrahat. Kemudian datang lah teman pelaku sebanyak empat orang lalu mereka pesta minuman keras di ruang tamu. Setelah mabuk, pelaku masuk ke kamar dimana korban tiduran. Disaat itu korban dipaksa melepaskan pakaiannya. Korban N sempat melawan dengan mencakar bagian leher pelaku. Namun korban tak berdaya sehingga rudapaksa pun terjadi. Saat kejadian, pelaku DU memegangi tangan dan bagian intim korban, ” jelas Ipda Andi Muh Alfian.
Kanit Resmob mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku RA mengaku merudapaksa korban sebanyak satu kali. Pelaku DU juga mengakui perbuatan memegangi tangan dan meremas bagian tubuh korban yang paling vital. DU juga mengakui jika, dirinya membawa korban ke TKP sebelum kejadian. –