MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong optimalisasi penerapan sistem Opsen (Opsen Pajak dan Retribusi), yang mulai berlaku sejak Januari 2025.
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, menyampaikan bahwa sistem ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Kita bersama-sama bergerak, sama-sama menikmati. Pemprov kerja sama dengan Polda untuk penertiban kendaraan. Ini langkah strategis untuk meningkatkan realisasi pendapatan dari pajak kendaraan,” kata Reza, usai bertemu Wali Kota Munafri di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (5/6/2025).
Dalam sistem Opsen, pembagian hasil pajak kendaraan yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme bagi hasil kini dilakukan melalui pemungutan langsung oleh Pemprov di Samsat, kemudian sebagian hasilnya disalurkan ke pemerintah kota/kabupaten.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan perkembangan implementasi Opsen ini kepada Wali Kota, termasuk peluang dan langkah ke depan agar realisasi penerimaan daerah semakin optimal.
“Kita sudah punya MoU antara Pemkot dan Pak Gubernur terkait hal ini. Kami harap dukungan Pak Wali agar sinergi ini bisa terus berjalan, supaya hasilnya bisa maksimal,” ujar Reza.
Opsen ini mencakup dua objek pajak utama, yakni pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.
Reza menegaskan bahwa seluruh prosedur pemungutan tetap dilakukan oleh Pemprov melalui Samsat, sehingga tidak ada tumpang tindih dengan mekanisme di tingkat Pemkot.
“Jadi, langsung di-split hasilnya nanti. Inilah yang kita ingin gerakkan bersama, supaya manfaatnya bisa dirasakan bersama oleh Pemprov dan Pemkot,” tutupnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban kendaraan dan optimalisasi pajak kendaraan bermotor yang sedang digalakkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bapenda Sulsel.
Munafri menegaskan pentingnya akurasi data sebagai dasar untuk menindaklanjuti kerja sama ini. Ia berharap data kendaraan roda dua dan roda empat dapat disajikan secara riil dan valid agar Pemkot bisa mengambil langkah konkret di lapangan.
“Saya harap data riil menyangkut kendaraan roda dua dan empat bisa diberikan. Dengan data valid nanti, kami di Pemkot akan melakukan tindak lanjut. Kita saling support untuk kepentingan bersama,” ujar Munafri.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemkot Makassar terus bersinergi untuk membantu Pemprov dalam hal memiliki basis data yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan ini secara terpadu.
Kolaborasi antara Pemkot dan Pemprov diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah serta mewujudkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
“Ini soal sinergi. Kita punya database, kita bergerak bersama untuk optimalisasi,” tambahnya.
Pernyataan Wali Kota ini menjadi sinyal kuat dukungan pemerintah kota terhadap implementasi sistem Opsen yang mulai berlaku sejak Januari 2025, menggantikan mekanisme bagi hasil dalam pengelolaan pajak kendaraan dan balik nama. (rhm)