MALILI,UJUNGJARI.COM–Wakil Bupati Luwu Timur, Hj Puspawati Husler mengapresiasi persetujuan lima fraksi di DPRD Luuw Timur terkait pembahasan lima ranperda yang diajukan pemkab Lutim.
Apresiasi disampaikan Wabup Puspa saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Luwu Timur, Rabu, 11 Juni 2025. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Obet Datte didampingi Wakil Ketua II DPRD, Hj Harisah Suharjo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wabup Lutim mengatakan, setiap ranperda yang diajukan bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga cerminan dari kebutuhan masyarakat yang harus kita perhatikan dengan baik.
“Karena itu, masukan dan saran dari semua fraksi sangat penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat, bisa dijalankan, dan sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Wabup.
Orang nomor dua di Lutim ini berharap proses pembahasan selanjutnya bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang baik.
“Semoga kerja sama yang baik ini terus terjaga demi mewujudkan Luwu Timur Juara (Maju dan Sehahtera),” harap Wabup Puspawati.
Paripusna juga dihadiri pimpinan Forkopimda, para kepala OPD dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan yang diajukan.
Pada kesempatan ini, Lima Fraksi yaitu PDI, Gelora, Golkar, PAN, dan Nasdem menyampaikan pandangan pendapat dan saran mereka terhadap Ranperda sehingga proses pembentukan perda dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Adapun lima Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025 yang dibahas kemarin adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa.
Selain itu juga ada Ranperda tentang Inovasi Daerah dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029. (pap)


