Site icon Ujung Jari

Sekda Takalar Difitnah dengan Akun Fake, Bukan Kritik Kinerja dan Kritik Pemerintah

TAKALAR, UJUNGJARI  – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar resmi menetapkan Sudirman Lallo (SL) selaku pemilik akun WhatsApp (WA) Panronrongna Takalar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi.

Penetapan status tersangka SL tersebut dibenarkan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan. “Sudah dilakukan gelar perkara. SL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” akunya via telepon WhatsApp, Kamis (26/6/2025).

Sementara itu Sekda Takalar, H. Muhammad Hasbi yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menegaskan, langkah hukum yang dia tempuh, karena apa yang dituduhkan oleh akun Fake (akun palsu), sama sekali adalah fitnah.

Hasbi menegaskan bahwa akun Fake itu  bukan mengkritik  Pemkab Takalar, melainkan menyerang pribadi personal yang tidak berdasar.

Menurut Hasbi, peristiwa itu bermula dari unggahan “akun palsu” bernama Paronrong yang menuduh dirinya sebagai penerima proyek VIP hingga disebut sebagai pelaku korupsi.

Tuduhan tersebut disebarluaskan dalam bentuk karikatur disertai nama dan foto pribadinya, yang kemudian menyebar di berbagai grup WhatsApp di Takalar.

“Nah, di situ ada akun fake yang bernama Paronrong, tidak ditahu siapa orangnya,” ujar Muhammad Hasbi saat dihubung, Kamis (26/6/2025).

Terus dia men-share serangan yang menyerang pribadi, personal, jadi ada karikatur yang menggambarkan fotoku berikut lengkap nama ku,” sambungnya.

Ia menyebut bahwa konten yang dipublikasikan akun tersebut tidak sesuai fakta dan mencoreng citra dirinya sebagai pejabat publik.

“Ada akun yang menyerang pribadi dan menceritakan gambar karikatur, seolah-olah Sekda ini penerima fee proyek, Sekda ini otoriter, membungkam media-media,” tambah Hasbi.

Sementara itu, dari hasil penyidikan sementara aparat kepolisian menyebutkan, meski telah menyandang status tersangka, SL tidak ditahan oleh penyidik. Pasalnya, SL dinilai bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.

Kasus ini mencuat setelah muncul unggahan di akun WA bernama Panronrongna Takalar yang disinyalir digunakan oleh SL. Akun tersebut mengunggah karikatur serta tulisan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan mencemarkan nama baik Muhammad Hasbi di grup WA Diskusi Takalar (Distak).

Konten tersebut sempat tersebar luas di berbagai grup WhatsApp dan menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat Takalar. Tak terima dengan tuduhan tersebut, Muhammad Hasbi pun melaporkan postingan karikatur itu ke Polres Takalar pada 16 April 2025 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, status kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 3 Juni 2025 lalu. Pihak kepolisian menyatakan, proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(*)

Exit mobile version