GOWA, UJUNGJARI.COM — Operasi Antik Lipu yang digelar jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gowa selama 19 hari pada 10-29 Juni 2025 berhasil meringkus 48 tersangka narkoba dari 29 kasus. Keberhasilan ini sebagai bentuk komitmen Polres Gowa dalan pemberantasan narkotika.
Dan keberhasilan ini pula menjadikan Polres Gowa berada pada peringkat kedua pengungkapan kasus narkoba di Sulsel setelah Makassar dengan barang bukti 158 gram sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kepada para awak media, Senin (30/6) malam di mako Polres Gowa mengatakan, dari 29 kasus narkoba ini terjaring 48 tersangka masing-masing 4 perempuan dan 44 lakilaki.
“Sabu seberat 158 gram berhasil kita amankan. Jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai Rp 252,8 juta. Dari capaian ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 800 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Muh Aldy.
Seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Kapolres Gowa menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba, baik pengedar maupun bandar.
“Keberhasilan kita ini menjadi kontribusi signifikan terhadap pemberantasan narkoba di Sulawesi Selatan. Polres Gowa masuk peringkat kedua pengungkapan tertinggi di Sulsel setelah Makassar. Dari pengungkapan 29 kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Gowa masih tinggi. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan besar di balik ini semua terungkap,” tandas Kapolres Gowa.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu Firman mengatakan dari 48 tersangka, 8 orang diantaranya adalah TO (target operasi) dan merupakan pengedar. Sementara 40 orang lainnya adalah pengguna,” jelas Iptu Firman.
Kasat Narkoba Polres Gowa mengatakan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lintas daerah. Hal itu kata Iptu Firman dilihat dari jejak kasus yang telah berhasil diungkap sebelumnya. –