Site icon Ujung Jari

Bupati Lutim Terbitkan Edaran Hentikan Kegiatan dan Layanan untuk Salat Berjamaah bagi Umat Muslim

MALILI,UJUNGJARI.COM–Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menerbitkan surat edaran penghentian seluruh aktivitas dan layanan di jajaran pemerintah kabupaten Luwu Timur jika memasuki waktu salat. Bupati juga mengimbau seluruh ASN dan umat Islam agar menunaikan salat secara berjamaah.

Imbauan itu termaktub di dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur bernomor 400.8/0160/Kesra tahun 2025 tentang Imbauan Penghentian Kegiatan dan Pelayanan untuk Salat Berjamaah bagi Umat Muslim.

Surat edaran ini ditandatangani Bupati Irwan Bachri Syam di Malili, Jumat, 4 Juli 2025 itu berisi empat poin penting.

Pertama, segera menghentikan semua aktivitas di lingkungan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa lingkup Kabupaten Luwu Timur 20 menit sebelum waktu adzan dhuhur dan adzan asar berkumandang serta menjalankan salat secara berjamaah.

Kedua, bagi pegawai yang sedang memberi pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal yang dimaksud pada point satu dengan baik dan sopan.

Ketiga, agar jadwal kegiatan perkantoran dalam bentuk rapat/bimtek/sosialisasi dapat menyesuaikan dengan waktu salat dhuhur dan ashar.

Keempat, untuk umat beragama selain Islam, agar menyesuaikan dan berdoa sejenak sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Surat edaran ini ditembuskan kepada para pimpinan OPD dan camat lingkup Luwu Timur. Edaran ini juga ditembuskan kepada para asisten dan staf ahli Bupati Luwu Timur. (pap)

Exit mobile version