SINJAI,UJUNGJARI.COM— Dugaan pembiaran pelanggaran hukum secara terang-terangan dalam aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan pabrik Porang di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, kini menyeruak menjadi sorotan publik.
Sejak awal, proyek milik PT. Mitra Konjak Indonesia ini telah menunjukkan indikasi pelanggaran serius, namun justru terkesan dibiarkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi teknis terkait.
Fakta di lapangan menunjukkan garis police line sempat dipasang aparat kepolisian di lokasi proyek pada April 2025, diduga karena indikasi aktivitas ilegal. Namun, tanpa kejelasan penanganan hukum, garis polisi tersebut kemudian dicabut dan truk-truk pengangkut material kembali beroperasi secara masif.
Kondisi ini diperparah dengan terbitnya surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai Nomor 980/12.63/DLHK tanggal 26 Juni 2025, yang secara tegas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penimbunan karena proyek belum memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL). Namun, aktivitas di lapangan tetap berjalan hingga hari ini, Senin (8/7/2025), dengan truk material hilir mudik di jalan umum, menimbulkan debu tebal saat panas dan jalan licin saat hujan.
Informasi yang diperoleh juga menyebutkan material tanah urug proyek ini diduga besar bersumber dari tambang ilegal, tanpa izin galian C aktif baik di wilayah Sinjai Utara, Bulupoddo, Sinjai Timur, maupun Kajuara (Bone), sebagaimana ditegaskan Muhammad Ali, ST, MT, Inspektur Tambang Madya Kementerian ESDM Perwakilan Sulsel. Penggunaan material dari tambang tanpa izin jelas melanggar Pasal 161 UU Minerba, yang mengancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
“Setau saya kalau ambilnya di Sinjai, sekarang tidak ada lagi izin tanah urug yang aktif izinnya,”kata Muhammad Ali.
“Penambangan yang dulu dilakukan almarhum H. Rahim sebenarnya memiliki izin untuk tanah urug dan dulu pernah memproduksi batu, tetapi meski demikian, mereka belum bisa menambang karena belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).” tegasnya.
Sementara itu, warga BTN Lappa Mas 1, Hamkah, menyuarakan kekesalannya: “Kami hanya rakyat kecil, tapi keselamatan kami terancam setiap hari. Debu bikin hampir celaka, jalan licin saat hujan. Kalau pemerintah dan polisi diam saja, buat apa ada aturan?”katanya geram.
Melihat indikasi pembiaran yang sistematis, Lembaga Missi Recaseering Repoblik Indonesia (LMR-RI) Kabupaten Sinjai, A Bahar Dinata mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait, baik di pemerintah daerah, DLHK, maupun aparat kepolisian yang diduga membiarkan aktivitas ilegal ini tetap berjalan.
“Kalau semua bukti sudah ada, mulai dari police line sampai surat DLHK, tapi aktivitas masih terus berjalan, ini bukan lagi pelanggaran biasa, ini kuat dugaan pembiaran yang terstruktur. Kejaksaan Negeri Sinjai juga harus menjalankan perintah Jaksa Agung, di mana semua Kajati dan Kajari diperintahkan untuk memeriksa izin tambang galian C di seluruh Indonesia,” ungkap Ketua Lembaga Missi Recaseering Republik Indonesia (LMR-RI) Kabupaten Sinjai, A. Bahar Dinata.
A. Bahar berharap Kejari Sinjai segera turun tangan agar hukum tidak hanya tegas pada rakyat kecil, tetapi juga pada pemodal besar dan oknum pejabat yang bermain di balik proyek ini.
