SINJAI, UJUNGJARI.COM—Pernyataan berbeda muncul antara Kementerian ESDM dengan pihak pengelola CV. Garasi Sembilan Tujuh, salah satu perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan di Kabupaten Sinjai. Pihak ESDM menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahun 2025 yang diterbitkan, sementara CV. Garasi Sembilan Tujuh menyebut semua dokumen perizinan telah dipenuhi sejak awal.
Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Ali, ST., MT., Inspektur Tambang Madya Kementerian ESDM, wilayah pengawasan Sulawesi Selatan. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat delapan IUP Operasi Produksi Batuan yang masih aktif di Kabupaten Sinjai hingga tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari data Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan—dulunya dikenal sebagai bahan galian golongan C—yang masih aktif di Kabupaten Sinjai ada delapan IUP,” jelas Muhammad Ali, Selasa (8/7/2025).
Ia merinci kedelapan perusahaan tambang tersebut sebagai berikut berdasarkan data dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.
1. An. Syamsuddin – komoditas batu gunung di Matunrung Tellue
2. Bach Arsyad– batu gunung di Panaikang
3. M. Ilyas Lippu – batu gunung di Kampala
4. Herman – batu gunung di Kampala
5. CV. Afareng Graha Mineral – sirtu di Aska
6. CV. Sinar Lasakke – batu gunung di Bulu Kamase
7. CV. Garasi Sembilan Tujuh – tanah urug di Tongke-tongke Sinjai kecamatan timur
8. CV. Zaidan Sang Rajawali Perkasa – sirtu di Lamatti Riaja
Salah satu perusahaan dalam daftar tersebut adalah CV. Garasi Sembilan Tujuh, yang mengelola komoditas tanah urug di wilayah Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Utara.
“Salah satu kewajiban yang harus dilengkapi oleh pemilik IUP Operasi Produksi, baik untuk mineral logam, mineral bukan logam, batuan, maupun batu bara adalah RKAB tahunan,” tegasnya.
RKAB merupakan dokumen wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023. Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa: a. Pemegang IUP wajib menyusun dan menyampaikan RKAB kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan. b. Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan RKAB kepada instansi terkait.
Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, Pasal 23 mengatur bahwa pemegang IUP dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis. b. Penghentian sementara kegiatan usaha. c. Pencabutan izin
Sementara itu, Pasal 27 memberi kewenangan kepada Menteri atau Gubernur untuk langsung mencabut izin tanpa tahapan sanksi sebelumnya apabila perusahaan menambang atau menjual hasil tambang tanpa RKAB, atau tidak mengajukan RKAB selama dua tahun berturut-turut.
“Perusahaan wajib menahan diri untuk tidak melakukan produksi atau penjualan sebelum RKAB disetujui. Itu jelas diatur, dan pelanggarannya bisa berujung sanksi serius,” tegas Muhammad Ali.
Menanggapi hal ini, Khairil, selaku pengelola CV. Garasi Sembilan Tujuh, menyatakan bahwa perusahaannya telah memenuhi seluruh persyaratan yang dipersyaratkan pemerintah, termasuk dokumen RKAB dan KTT sebelum terbitnya IUP.
“Kami berizin dan kalau butuh buktinya kami nanti perlihatkan. Saya jelaskan dan saya kasih bukti kalau izin kami sah sesuai aturan yang berlaku. Adapun KTT dan RKAB semua kami sudah lengkapi karena semua itu merupakan dokumen pelengkap sebelum terbit IUP. Saya rasa memang kami sudah melakukan semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Khairil.
Lebih lanjut, Khairil juga menyoroti fenomena masih beroperasinya tambang ilegal di sejumlah wilayah yang justru tidak mendapat pengawasan maksimal, berbeda dengan perusahaan resmi yang dinilainya lebih terbebani oleh aturan.
“Kami ini selaku pihak perusahaan yang memiliki izin resmi memang merasa dirugikan dalam proses aktivitas kegiatan penimbunan yang kita ketahui sekarang lagi banyak tambang ilegal yang beroperasi, justru dipertontonkan ke khalayak publik dan seolah ada pembiaran oleh pihak terkait. Ini bisa menjadi preseden buruk. Karena bisa jadi tidak ada lagi orang atau perusahaan yang mau mengurus perizinannya, karena ternyata kegiatan pertambangan toh bisa tetap dilakukan tanpa izin. Jujur ini sangat mengecewakan,” ketusnya.


