Site icon Ujung Jari

MK Tolak Gugatan RMB, Naili-Ome Segera Dilantik Jadi Walikota dan Wakil Walikota Palopo

JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Pasangan Hj Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin akan segera dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).

Dalam putusannya pada sidang Selasa (8/7), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Permohonan itu mendalilkan bahwa Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, tidak jujur dalam mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Namun, Mahkamah menilai Akhmad telah memenuhi kewajiban tersebut jauh sebelum penetapan pasangan calon peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo.

“Kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan termohon tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin. Apalagi Akhmad sudah berinisiatif mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam Harian Palopo Pos edisi 7 Maret 2025,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Ridwan menjelaskan, Mahkamah menemukan fakta bahwa pengumuman tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon PSU oleh KPU dan sebelum rekomendasi dari Bawaslu. Bahkan, pengumuman serupa kembali dimuat di media cetak edisi 9 April 2025, serta diunggah melalui akun media sosial milik Akhmad alias Ome pada 10 April 2025.

“Tujuan pengumuman status sebagai mantan terpidana adalah agar masyarakat memiliki informasi yang cukup dalam menentukan pilihan. Dalam hal ini, tindakan Akhmad dapat dianggap sebagai bentuk corrective action yang memadai,” lanjut Ridwan.

Mahkamah juga menilai bahwa waktu pengumuman yang dilakukan Akhmad, baik secara inisiatif maupun atas perintah KPU—masih dalam rentang waktu yang memadai sebelum masa kampanye, sehingga memenuhi asas keterbukaan kepada pemilih.

Tak hanya itu, Mahkamah menyebut bahwa Akhmad telah secara jujur menyampaikan riwayat hukum saat mengajukan permohonan SKCK ke Polres Palopo. Bahkan, SKCK yang diterbitkan telah mencantumkan pasal yang menjadi dasar vonis terhadapnya.

Terkait dalil lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa Calon Wali Kota Naili yang menjadi pasangan Akhmad, telah memenuhi syarat kepemiluan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf m UU Nomor 10 Tahun 2016. Naili terbukti memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi dalam lima tahun terakhir.

“Dalil pemohon yang menyebut calon tidak memenuhi syarat karena terlambat menyampaikan SPT Tahun Pajak 2024 tidak relevan dipertimbangkan, sebab secara faktual calon telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan,” jelas Ridwan.

Lebih lanjut, Mahkamah menilai bahwa Paslon Nomor Urut 3 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PHPU karena selisih perolehan suara tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada.

Sebagai informasi, PSU Pilwalkot Palopo digelar setelah MK dalam putusan sebelumnya mendiskualifikasi Trisal Tahir—pasangan Akhmad Syarifuddin dalam Pilwalkot 2024—karena terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.

PSU kemudian diikuti oleh Paslon baru, Naili-Akhmad Syarifuddin, yang didaftarkan oleh partai pengusung lama Trisal. Dalam PSU, mereka memperoleh suara terbanyak, yakni 47.349 suara, mengungguli Farid Kasim-Nurhaenih (35.058 suara), Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (11.021 suara), dan Putri Dakka-Haidir Basir (269 suara).

Dengan putusan ini, kemenangan Naili-Akhmad Syarifuddin dalam PSU Pilwalkot Palopo dinyatakan sah dan tidak terbukti adanya pelanggaran serius sebagaimana didalilkan pemohon. (*)

Exit mobile version