SINJAI, UJUNGJARI.COM–Dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pembangunan pabrik porang milik PT Mitra Konjac Indonesia di kawasan Larea-rea, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, semakin mencuat. Mr. Ma Xun Ya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga bertindak sebagai pengawas proyek penimbunan lahan, dikabarkan telah melarikan diri ke Madiun, Jawa Timur.
Informasi ini dibenarkan oleh tim Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar yang telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek pada pekan lalu. Namun, saat petugas tiba, baik Mr. Ma Xun Ya maupun juru bahasanya, Rina, sudah tidak berada di tempat. “Diduga kuat, Mr. Ma menggunakan paspor kerja untuk wilayah Madiun dan telah berada di Sinjai secara ilegal selama lebih dari 20 hari.”ungkapnya
Aktivis lingkungan dan pengurus Sinjai Geram, Muh. Arfin Hks, menyampaikan kecaman keras atas situasi ini. Ia menilai kehadiran WNA tanpa izin yang jelas serta aktivitas pembangunan tanpa dokumen lingkungan merupakan bentuk pelanggaran nyata yang dibiarkan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Sinjai.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk pembangkangan hukum. WNA itu datang tanpa izin kerja yang sesuai, mengawasi proyek ilegal, lalu menghilang. Yang lebih memalukan, Pemda dan DPRD seolah-olah menutup mata. Ini kelalaian atau pembiaran sistemik?” tegas Arfin.
Sinjai Geram juga mempertanyakan mengapa aktivitas penimbunan oleh PT Mitra Konjac Indonesia masih terus berlangsung, padahal perusahaan tersebut belum mengantongi izin lingkungan, termasuk dokumen Amdal atau UKL-UPL yang menjadi syarat dasar dalam kegiatan pembangunan berskala besar.
“Kita bicara kawasan padat penduduk, pesisir, dan zona rawan banjir. Tanpa izin lingkungan, setiap gundukan tanah yang ditimbun adalah potensi bencana. Tapi Pemda dan wakil rakyat kita memilih bungkam. Ini preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan penghormatan terhadap hukum,” tambah Arfin.
Kabar kaburnya Mr. Ma Xun Ya menambah daftar panjang ironi penegakan hukum di Sinjai. Di saat masyarakat diminta taat aturan, perusahaan besar dan asing justru leluasa beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.
