Site icon Ujung Jari

Tegas, Rektor UNM Berhentikan Sementara Dosen Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Karta Jayadi mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen berinisial KH yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual. Rektor sudah menerbitkan surat keterangan yang memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan dosen dan fungsional.

Keputusan ini dituangkan dalam SK Rektor UNM bernomor 8141/UN36/KP/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Surat keputusan ini ditandatangani langsung Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi, M.Sn.

Keputusan ini dilakukan setelah Rektor UNM menerima surat resmi dari Polda Sulsel terkait penetapan tersangka dosen pelaku pelecehan seksual itu.

Dalam putusannya Rektor UNM menyebutkan tertanggal 24 Juni 2025, KH dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatan akademik/fungsional dosen sebagai lektor di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar.

“Jadi kami sudah membebaskan sementara dari jabatannya sebagai dosen di FSH UNM sambil menunggu proses hukum yang sementara berjalan,” kata Karta Jayadi.

Prof Karta menambahkan pihaknya juga menyesalkan tindakan dosen yang bersangkutan. Selain tidak bermoral, perbuatan itu juga merusak citra almamater Universitas Negeri Makassar.

Secara khusus Rektor UNM juga mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan jajaran Polda Sulsel dalam menangani kasus ini. UNM, kata dia mendukung proses hukum yang sementara berjalan.

Seperti diberitakan sebelumnya oknum dosen UNM yang diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis itu sudah ditahan di Polda Sulsel, 4 Juli setelah ditetapka sebagai tersangka pada 24 Juni lalu. 

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku dikenai Pasal 6 huruf a dan huruf c dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. (pap)

Exit mobile version