MALILI,UJUNGJARI.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) Persetujuan Bersama dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Paripurna yang digelar Jumat (11/7/2025) itu dipimpin langsung Ketua DPRD,Luwu Timur Ober Datte. Paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur Hj Puspawati Husler, Wakil Ketua dan anggota DPRD,. Perwakilan Unsur Forkopimda sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Juru Bicara Banggar Wahidin Wahid, menyampaikan secara rinci laporan hasil pembahasan struktur perubahan anggaran pendapatan dan belanja.
Rinciannya, pendapatan sebesar Rp2.083.571.399.640 (Dua Triliun Delapan Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah) dan belanja sebesar Rp2.089.532.759.953,34 (Dua triliun delapan puluh sembilan miliar lima ratus tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah koma Tiga Puluh Empat Sen).
Pembiayaan netto sebesar Rp5.961.360.313,34 (lima miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu tiga ratus tiga belas rupiah koma tiga puluh empat sen).
Badan Anggaran Juga memberi catatan yang dianggap penting sekaligus merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk memaksimalkan pengawasan terhadap sektor–sektor pendapatan. Alasannya, masih banyak potensi [enerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat lebih dioptimalkan pada sektor pertanian dan perikanan.
“Diharapkan agar pemerintah daerah tetap memberikan perhatian yang serius pada kedua sektor tersebut,” kata Wahidin.
Selain Itu pemkab Lutim juga diminta lebih memaksimalkan dalam belanja modal publik dan kegiatan peningkatan jalan seperti pengaspalan yang tertunda untuk menjadi perhatian pada penganggaran APBD Pokok Tahun 2026, serta menginventarisasi seluruh kegiatan sarana prasarana pada Dinas Pendidikan untuk mendapatkan alokasi anggaran. (pap)
