Site icon Ujung Jari

Satpol PP Tegakkan Aturan Larangan Merokok di RSUD Lagaligo Wotu

MALILI,UJUNGJARI.COM–Ketentuan larangan merokok di area rumah sakit menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja Luwu Timur. Sebagai lembaga penegak peraturan daerah (Perda), Satpol PP melakukan pengawasan secara ketat di RSUD Lagaligo, Wotu.

Pengawasan larangan merokok di RSUD Lagaligo dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Luwu Timur, Ibrahim Yakub bersama tim penegak perda Satpol PP. Selain itu juga melibatkan Dinas Kesehatan dan manajemen RS Lagaligo Wotu sendiri.

Penetapan RSUD Lagaligo sebagai kawasan bebas rokok diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini menegaskan pasien dan perawat atau siapapun yang berada di kawasan ini tidak diperbolehkan merokok.

Ibrahim Yakub mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, termasuk pengunjung dan pegawai rumah sakit, mematuhi ketentuan tentang larangan merokok di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP, Baharuddin mewakili kasatpol PP Luwu Timur memberikan pengarahan kepada seluruh personel yang terlibat.

Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kegiatan harus dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi etika pelayanan publik serta menjaga hubungan baik dengan pihak rumah sakit dan masyarakat.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang sebelumnya digelar di kantor satpolpp bersama pihak Staf Ahli Bupati, RSUD I Lagaligo, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Luwu Timur.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa diperlukan langkah pengawasan terpadu dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda KTR, khususnya di area-area yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
(bs)

Exit mobile version