GOWA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa Husniah Talenrang didampingi Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Perda No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Penyerahan Ranperda ini dilaksanakan secara paripurna di gedung DPRD Kabupaten Gowa yang terletak di Jl Mesjid Raya, Sungguminasa pada Rabu (16/7) sore.
Dalam kesempatan paripurna ini, Bupati Gowa Husniah Talenrang mengatakan beberapa waktu yang lalu Pemkab Gowa telah menetapkan Perda No 1 tahun 2024, namun dalam pelaksanaannya masih melalui kajian di kementerian di pusat. Sehingga Perda No 1 ini pun dilakukan perubahan agar lebih memiliki kepastian hukum.
Usulan perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Mendagri perihal menyampaikan surat pemberitahuan surat hasil evaluasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam evaluasi itu ada beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian. Dan hasil evaluasi ini merekomendasikan adanya perubahan tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kepala daerah wajib melakukan perubahan Ranperda ini sejak tanggal surat pemberitahuan Mendagri diterima oleh Pemkab Gowa.
“Kami berharap melalui pembahasan Ranperda ini ada sinergitas eksekutif dan legislatif dalam merumuskan Perda tersebut sehingga disahkan sebagai peraturan daerah yang berkekuatan hukum, ” kata Husniah.
Rapat paripurna ini langsung dilanjutkan dengan paripurna pemandangan umum tentang dua Ranperda yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024 dan Ranperda RPJMD 2025-2029.
Rapat paripurna ke VII masa sidang ke III tahun 2025 ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab didampingi Wakil Ketua II Taufik dan Wakil Ketua III Tyna Hj Tino dan dihadiri 36 dari 45 anggota DPRD Gowa ini. –
