MALILI,UJUNGJARI.COM–Politisi senior Luwu Timur, HM Siddiq BM mendapat sanksi keras dari DPP Partai Nasdem. Selain dipecat sebagai anggota partai, Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Luwu Timur itu juga diberhentikan sebagai anggota DPRD Luwu Timur.
Pemecatan Siddiq tertuang dalam dua surat resmi yang dikeluarkan DPP NasDem. Pertama, SK beromor 113-Kpts/DPP-NasDem/V/2025, yang memuat pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama HM Siddiq BM. Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Hermawi F Taslim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, SK bernomor 167-Kpts/DPP-NasDem/V/2025, menetapkan pergantian antar waktu (PAW) terhadap HM Siddiq BM sebagai anggota DPRD Luwu Timur. Dalam SK tersebut, DPP Partai NasDem menunjuk Saparuddin sebagai pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu Legislatif 2024.
Sejauh ini belum ada respons dari Siddiq. Tetapi sejumlah sumber menyebut kemungkinan besar Ketua IKA Unhas Luwu Timur itu akan menempuh jalur hukum.
Alasannya, saat dipecat sebagai Wakil Ketua DPRD Lutim dan digantikan Jihadin Peruge saja, Siddiq melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan. Tidak saja ke DPP Nasdem. Gugatan juga ditujukan kepada Gubernur Sulsel yang membuat surat keputusan pengangkatan Jihade sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur.
Sayangnya gugatan Siddiq itu tidak membuahkan hasil. Pemecatannya sebagai wakil ketua DPRD sudah permanen dan Jihadin sudah dilantik sebagai penggantinya akhir Juni lalu. (pap)


