MALILI,UJUNGJARI.COM–Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur telah meaporkan hasil pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Luwu Timur, Selasa (22/7/2025).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte didampingi dua Wakil Ketua DPRD Lutim yakni Jihadin Peruge dan Hj Harisah Suharjo. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Forkopimda, para anggota DPRD, dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Luwu Timur juga hadir.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Luwu Timur, Alamsyah menyampaikan terima kasih kepada Bupati Luwu Timur, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Luwu Timur atas kerja samanya sehingga proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan Badan Anggaran untuk menjadi perhatian sekaligus menjadi rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pertama, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah perlu meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan meningkatkan kinerja aparat dalam menggali lebih intensif penerimaan pajak daerah agar penerimaan pajak daerah dapat terus dioptimalkan.
Kedua, beberapa OPD yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah melakukan intensifikasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah sehingga tercapai target. Karena itu kinerja aparat agar dapat dipertahankan dan terus melakukan inovasi baik intensifikasi maupun ekstensifikasi pendapatan asli daerah.
Ketiga, untuk sisa lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2024 sebesar Rp20,9 miliar, Badan anggaran mendorong sedapat mungkin dapat diminimalisir ke silpa yang lebih kecil dengan cara memastikan seluruh belanja dapat direalisasikan.
Keempat, berdasarkan perhitungan APBD tahun 2024 masih terdapat beberapa OPD tidak mencapai target realisasi sebagaimana yang diinginkan. Karena itu Badan Anggaran menjadikan sebagai suatu catatan untuk sedapat mungkin tidak dapat terulang pada tahun selanjutnya.
Badan Anggaran juga melihat perlunya pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kegiatan secara cepat dan mengikuti arus triwulan pada tahun berkenaan, sehingga tidak terjadi penumpukan kegiatan, baik yang sifatnya fisik maupun administratif pada akhir tahun.
Setelah Banggar melaporkan hasil, pembahasan dianjutkan dengan persetujuan Bersama, sambutan bupati dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun Anggaran 2024. (lis)
