GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa usai menyampaikan pernyataan setujunya membahas Ranperda Perubahan Perda No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akhirnya membahas detil Ranperda yang telah didorong pihak eksekutif beberapa hari lalu.
Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar diruang rapat utama pada Rabu (23/7) lalu dan dipimpin Ketua DPRD Gowa Muh Ramli Sidik didampingi para wakil ketua yakni Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah dan Tyna Haji Tino dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin bersama jajaran Pemkab Gowa.
Dalam paripurna tersebut, tujuh perwakilan fraksi sebagai juru bicara tampil menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Ranperda tersebut.
Tujuh juru bicara fraksi masing-masing adalah dari Fraksi Gowa Sejahtera disampaikan oleh Zulfiadi, Fraksi PPP diwakili Andi Nurhana dan Muh Yunus Palele mewakili Fraksi Gerindra. Fraksi PAN disampaikan oleh Aris Muflih, Fraksi Nasdem Rizkiyah Hijaz, Fraksi Demokrat Abd Salam Rani dan Fraksi Golkar diwakili Furqan Naim.
Dalam kesempatan memberikan tanggapan, Wabup Gowa Darmawangsyah Muin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gowa terus mendorong agar tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah lebih maksimal.
“Pemerintah daerah tentunya berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola perpajakan yang adil, transparan dan berpihak kepada masyarakat,” kata Darmawangsyah.
Sekretaris Partai Gerindra Sulsel ini pun
berharap dengan perubahan kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kearah yang semakin baik akan membuka ruang terhadap penemuan objek-objek pendapatan baru.
“Jika berjalan optimal, hal ini akan mendukung pembangunan daerah dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas,” ucap Darmawangsyah.
Wabup Gowa pun mencontohkan penerapan zona dalam penetapan pajak yang kerap menjadi hambatan dalam proses administrasi jual beli tanah akibat tarik ulur dalam penetapan pajak jual beli.
Dikatakannya, pemerintah kabupaten telah mengatur hal tersebut melalui Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zona Nilai Tanah dan Perbup Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar perhitungan nilai tanah di Kabupaten Gowa.
Guna membuka ruang-ruang pendapatan, Wabup mengatakan ke depan, Pemkab Gowa akan membangun sejumlah check point di titik-titik strategis jalur kendaraan tambang galian C. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan, pengendalian, sekaligus optimalisasi penagihan pajak mineral bukan logam dan batu.
“Kita berharap langkah ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta pengawasan kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Wabup Gowa.
Salah satu fraksi yakni Fraksi Partai Gerindra melalui Muh Yunus Palele selaku juru bicara mengatakan, fraksinya menyetujui agar Ranperda tersebut dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengapresiasi respon cepat Pemkab Gowa dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan dan Fraksi Partai Gerindra mendukung percepatan pembahasan perubahan Perda ini,” imbuh Yunus Palele. –
