MALILI,UJUNGJARI.COM–Anggota DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM menolak keras keputusan DPP Partai Nasdem yang memecatnya sebagai kader dan anggota DPRD. Siddiq menganggap cukuplah posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD yang diganti. Jangan sampai pemecatan dan pergantian antarwaktu (PAW) di DPRD Lutim.

Siddiq meminta DPP Nasdem meninjau ulang keputusannya itu. Jika tidak, pihaknya terpaksa akan menempuh jalur hukum dan melakukan gugatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Protes keluarga besar dan konstituen Siddiq ditunjukkan melalui penyampaian surat gugatan yang dilayangkan kepada DPRD Luwu Timur.

Surat gugatan ini diantar langsung oleh 2 putra Sidiq, Achmad Mujaddid Siddiq dan Muhammad Fauzan, Jumat (11/07//2025). Keduanya didampingi kolega, keluarga dan ratusan konstituen Siddiq BM. Kedatangan keluarga dan konstituen Siddiq ini disambut langsung ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, wakil ketua Harisah dan sejumlah anggota DPRD Luwu Timur lainnya.

Mujaddid Siddiq selaku putra dan perwakilan keluarga besar HM Siddiq mengungkapkan tujuan kedatangan mereka ke gedung DPRD Luwu Timur.

Sebagaimana diketahui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem telah menerbitkan surat keputusan No. 167-Kpts/DPP-NasDem/V/2025, tentang penggatian antar waktu dan DPD Partai NasDem Kab. Luwu Timur juga sudah mengirim surat penyampaian No. 013- spaw/DPD-NASDEM LUTIM/VII/2025 kepada Ketua DPRD Kabupatan Luwu Timur,” Kata Mujaddid.

Dia mengatakan Surat keputusan ini sungguh mengagetkan keluarga dan konstituen Siddiq BM.

“Kami menganggap pergantian jabatan sudah cukup. Ternyata tidak seperti itu, yang terjadi adalah pemecatan. Kami tidak menerima keputusan pemecatan ini. Sebagai Keluarga dan konstituen, kami yang berjuang dan menginginkan orang tua kami HM Siddiq BM menjadi Wakil kami di parlemen,” katanya.

Oleh karenanya, Mujadid meminta DPRD Luwu Timur untuk menghargai konstituen dan keluarga HM Siddiq BM dengan cara menunda Pergantian Antar Waktu yang diajukan oleh Partai NasDem. DPRD Luwu Timur juga diminta untuk lebih menghargai setiap proses administrasi dan gugatan hukum yang saat ini berjalan di PTUN. (pap)