GOWA, UJUNGJARI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa kini resmi menetapkan dan mengesahkan dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PjP-APBD) tahun 2024 menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengesahan Perda APBD TA 2024 ini dilakukan Ketua DPRD Gowa Muh Ramli Sidik didampingi tiga wakil ketua DPRD Gowa dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (30/7) lalu.
Bupati Gowa Husniah Talenrang hadir bersama Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis Peter dan jajaran Forkopimda serta para pimpinan SKPD dan Camat lingkup Pemkab Gowa.
Dihadapan para anggota dewan, Bupati Gowa Husniah Talenrang mengatakan laporan ini merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintah di bidang keuangan sekaligus wujud tanggung jawab dalam melaksanakan amanat undang-undang bidang keuangan negara tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama legislatif dan eksekutif dalam membantu pengelolaan keuangan daerah mulai proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang seluruhnya dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” papar bupati.
Husniah mengatakan, Pemkab Gowa akan terus berupaya untuk melakukan program pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang ada.
Terkhusus Bupati Gowa mengungkapkan rasa terimakasihnya karena jajaran DPRD bekerja teliti, mencermati, mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gowa TA 2024.
Menurut Husniah, pemerintah akan selalu menjalankan program yang berorientasi terhadap ketaatan dan kepatuhan pada perundang-undangan yang mengatur tata kelola keuangan serta pengendalian intern yang semakin baik.
Pada penggunaan APBD 2024 lalu, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2.084.321.728.563,70 sedangkan untuk belanja daerah yang meliputi belanja operasional, belanja modal dan belanja tak terduga total realisasinya sebesar Rp2.094.397.471.151,85.
“Terkait rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan ditindak lanjuti bersama sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemkab Gowa di masa mendatang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepada masyarakat luas, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyarakatan,” tegas Husniah.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gowa Nur Sirajuddin mengatakan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 ini telah diserahkan pada 7 Juli 2025 kemudian dilanjutkan pada tahapan Pemandangan Umum Fraksi pada 16 Juli 2025.
“Setelah PU fraksi-fraksi, maka dilakukan pembahasan Banggar dan TAPD hingga 29 Juli 2025 kemarin, kemudian menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda. Kami bersama Banggar mengapresiasi Bupati dan Wabup Gowa yang telah menyampaikan Ranperda ini, sehingga setelah melalui berbagai tahapan kami menyetujui Ranperda ini menjadi Perda,” kata Nur Sirajuddin. –
